bendera

Kamis, 03 September 2026    06:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


"Presiden Dapat Menjaga Independensi APIP Dengan Kekuasaan"


Tim Red,    08 Juni 2023,    17:48 WIB

Edy Karim

Oleh: Edy Karim,.Ak.,MH.,CA.,CFrA.,QIA

Mediaindonesianews.com: Pengawasan bagian penting berkontribusi mencegah korupsi, namun kehadirannya ramai dipersoalkan ketika korupsi terjadi. Masyarakat termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) tidak percaya pada independensi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) karena berada di bawah menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah yang memang ternyata banyak terlibat kasus korupsi. 

Pandangan masyarakat relevan dengan pemahaman independensi oleh International Professional Practices Framework (IPPF)-The Institute of Internal Auditors’ (IIA) yaitu kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan internal audit untuk melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya keberpihakan-The freedom from conditions that threaten the ability of the internal audit activity to carry out internal audit responsibilities in an unbiased manner.

Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dapat membuat APIP yang berada di bawahnya untuk melakukan kehendak yang menimbulkan konflik kepentingan terhadap peran APIP sehingga tidak dapat obyektif menilai fakta yang dijumpai. Konsep IIA mengenai internal audit sudah lama namun belum sepenuhnya diterapkan dalam APIP.  

Menurut IPPF-IIA, faktor yang mempengaruhi independensi setidaknya hubungan pelaporan, akses informasi, pengendalian terhadap lingkup kegiatan internal audit, konten komunikasi audit. pengawasan terhadap internal audit, keterlibatan organ pengurus (Jajaran Pimpinan). Sedangkan faktor yang mendukung independensi setidaknya posisi internal audit dalam Struktur Organisasi, lingkungan yang kondusif–tata kelola yang baik, audit charter atau mandat internal audit, mekanisme pengangkatan dan kompensasi, Outsourcing.

Presiden sesungguhnya mempunyai kepentingan dalam menjaga independensi APIP pada kementerian, pimpinan lembaga, pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan pemegang kekuasaan urusan pengawasan yang merupakan konsekuensi logis dari pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai mandat UUD 1945. Urusan pengawasan tidak ditugaskan Presiden kepada menteri kecuali urusan tertentu di luar urusan pengawasan sebagaimana di atur dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan sejalan dengan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial.

Presiden telah menugaskan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai APIP membantu Presiden dalam urusan pengawasan, namun Lembaga Pemerintah Non Kementerian tersebut belum diposisikan setingkat menteri sehingga tidak dapat mendukung independensi dalam menghadapi menteri lainnya yang mempunyai kepentingan juga terhadap APIP yang seharusnya terbatas pada pengawasan terhadap tugas dan fungsi kementeriannya.

APIP pada berbagai tingkatan dalam pemerintahan (BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) telah mendapat peran masing-masing siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggungjawab kepada siapa, sehingga tidak lagi akan menimbulkan tumpang tindih dalam melakukan pemeriksaan yang sebelumnya menjadi issue yang tidak membuat nyaman bagi kementerian, lembaga pemerintah daerah.

Selama ini APIP dianggap tidak mampu melakukan pencegahan atas korupsi yang dilakukan menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah beserta jajarannya yang marak viral dalam pemberitaan sosmed. Issue independensi yang membuat masyarakat tidak percaya kepada APIP karena rentan terhadap ancaman pimpinannya sehingga berpengaruh terhadap kemampuan pemeriksa untuk melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya keberpihakan. APIP kementerian, lembaga, pemerintah daerah masih belum dapat dipastikan independensinya karena Presiden belum terdapat Peraturan Presiden mengenai sistem pengawasan intern pemerintah sebagai wujud pengendalian Presiden dalam penyelengaraan urusan pengawasan. Peraturan Presiden setidaknya mengatur hubungan pelaporan, pengawasan dan pembinaan BPKP terhdap APIP lainnya, akses informasi, komunikasi dan koordinasi sebagai faktor yang mempengaruhi Independensi.

Pengawasan terhadap APIP kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Presiden melalui BPKP memastikan komitmen dan kepedulian menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dalam memanfaatkan keberadaan APIP membantu penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih. Pengawasan oleh BPKP terhadp APIP lainnya juga memastikan secara nyata kapabilitas APIP dalam melakukan pengawasan sektoral serta mendukung BPKP melakukan pengawasan secara lintas sektoral sebagai feedback akuntabiltas Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah sejatinya memberikan akses yang luas terhadap urusan pengawasan Presiden sebagai Kepala Pemerinatahan sebagai wujud kepedulian pencegahan korupsi yang saat ini mungkin sudah, sedang dan akan terjadi. 

Penulis adalah: Purnabakti BPKP sejak Mei 2016 dan TA BAP DPD RI 2017 – Oktober 2022




banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS