bendera

Kamis, 03 September 2026    04:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Jaksa Minta Uang? Ini Klarifikasi Kejari Jakpus


Aud, LN, Agn,    05 Oktober 2019,    02:05 WIB

Jaksa Minta Uang? Ini Klarifikasi Kejari Jakpus

Jakarta – MINews.com: Beredar kabar ada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta uang kepada terdakwa TY atas kasus penggelapan dibantah oleh Kajari Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH.


"Tudingan bahwa ada Jaksa berinisial MJF yang meminta uang kepada terdakwa TY adalah tidak benar, dan kami sudah cek serta tanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar." Kata Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH.,MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Andy mengatakan bahwa setelah dilakukan kroscek terhadap yang bersangkutan, dengan tegas Jaksa tersebut membantah bahwa itu tidak benar, bahkan Jaksa tersebut siap jika dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY" ujarnya

Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa juga dibantah karena itu semua ranah penyidikan.


Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari

"Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari" katanya

Sementara itu Jaksa MJF memperjelas bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa dan kabar yang beredar karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.

"Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya" ujar MJF

Seperti yang beredar di media melalui berita tentang terdakwa TY yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar dan sudah dituntut Rp 2 tahun penjara memberikan uang sebesar Rp. 25 juta kepada jaksa

Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa "MJF" ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.

Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya. 


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS