bendera

Selasa, 23 Juni 2026    18:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia, Perihal Pembuatan SIM Dengan Aturan Baru


tim red,    03 November 2022,    18:48 WIB

Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia, Perihal Pembuatan SIM Dengan Aturan Baru
Foto illustrasi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia, dengan diinformasikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo aturan baru pembuatan SIM, dirinya menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandatangani langsung Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.


Surat telegram terbaru itu dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas, tuturnya.

Selanjutnya, pada telegram tersebut, Kapolri memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, imbuhnya.


Untuk dapat diketahui, adapun biaya penerbitan SIM dalam surat telegram, yaitu sebagai berikut:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp 100.000

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp 80.000

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II, yaitu Rp 75.000

7. Perpanjangan SIM D dan DI Rp 30.000

8. Penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Sementara itu, dikatakan orang no satu di jajaran Polri, memberikan arahan berikutnya, adalah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulisnya di telegram.

Ia pun menjelaskan, oleh karena itu, biaya pemeriksaan calon peserta ujian SIM dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu dengan memungut biaya lain, ungkapnya.

Kapolri meminta, jajarannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembuatan dan biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Untuk dapat diketahui, dalam aturannya disebutkan juga bahwa bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri dalam surat Telegram.

Adapun ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak dua kali. Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang. (JP)


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS