bendera

Selasa, 23 Juni 2026    18:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Pilu Remaja Nagekeo Adik Pengacara, 6 Bulan Usai Diculik dan Dianiaya Telinga Masih Deres Keluarkan Darah


tim red,    26 Oktober 2022,    11:39 WIB

Pilu Remaja Nagekeo Adik Pengacara, 6 Bulan Usai Diculik dan Dianiaya Telinga Masih Deres Keluarkan Darah
Doc tim GALAK saat melakukan pengaduan ke LPSK RI. Oktober 2022

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Seorang Remaja yang asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diculik dan dikeroyok dua kali pada 25 April 2022 dan 29 Agustus 2022, hingga hari ini masih mengalami trauma dan darah mengalir dari lubang telinganya.


AGFD yang merupakan adik kandung dari Pengacara HAM, Gregorius R Daeng, hingga kini kondisinya masih memprihatinkan. Bupati Nagekeo sama sekali tidak memberikan atensi padahal warganya sendiri hidup dalam ancaman dan ketakutan yang diciptakan para pelaku misterius.

Kasus penculikan dan pengeroyokan ini diadvokasi beberapa Advokat dan Aktivis yang merupakan rekan Gregorius R Daeng yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK). Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, korban dan keluarga hingga detik ini masih belum merasa aman hidup di tanah kelahiran sendiri.

''Jujur saja, AGFD dan keluarga merasa tidak aman hidup di Bumi Nagekeo. Ini berarti bupati gagal menciptakan rasa aman dan nyaman untuk warganya. AGFD kondisinya menyedihkan, 6 bulan usai diculik masih mengalami sakit kepala, sesak nafas, dan darah mengalir dari lubang telinga,'' kata Mualimin dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/2022).


Selain minimnya perhatian dari Bupati Nagekeo, ucap Mualimin, pihaknya juga merasa geram dan marah karena isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo kepada korban (AGFD) dan keluarga tidak memberikan informasi perkembangan apapun terkait hasil penyelidikan.

''Apa yang dilakukan penyidik kok 6 bulan berlalu tanpa perkembangan. Kapan naik sidik? Sudah jelas ada tindak pidana, bukti kuat, pengakuan korban dan keluarga valid, kenapa status kasus belum penyidikan? Kalau pelaku tidak segera ditemukan maka kami anggap Polres Nagekeo tidak sanggup menangani, dan kami rasa sudah waktunya diambil alih Polda NTT,'' ujar alumnus Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ini.

Senada dengan hal itu, Anggota Tim GALAK Bonny Andalanta Tarigan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 10 ayat (5), berbunyi Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

SP2HP tersebut, ucap Advokat jebolan LBH Jakarta ini, sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan

himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

''Ini kode SP2HP-nya adalah A2. Ini kan, berarti penyidik ingin menjelaskan kepada korban bahwa Perkembangan Hasil Penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke Penyidikan alias jalan di tempat. Apa ini maksudnya? Kurang kuat apa bukti, pengakuan korban, dan saksi untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan? Ini penyidik yang benar saja dong. Dimana keberpihakan polisi pada korban?'' tegasnya.

Terkait lambannya kerja satreskrim Polres Nagekeo, kata Bonny, pihaknya mulai hilang kepercayaan dengan kinerja Polres Nagekeo yang terkesan tidak gesit dan cermat menangani kasus ini sehingga pelaku masih bebas berkeliaran.

"Trauma psikis ini tidak hanya dialami korban AGFD, tapi sekeluarga juga ikut tertekan, mereka ngeri mau keluar rumah takut dicelakai. Bagaimana korban dapat pulih mentalnya kalau penculik masih bebas berkeliaran. Ini Polres Nagekeo becus menangkap pelaku tidak, ya? Kalau tidak sanggup bilang saja. Jangan biarkan korban menunggu dalam ketakutan,'' pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS