bendera

Minggu, 07 Juni 2026    10:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Dalam UU Cipta Kerja, Tidak Benar Amdal Akan Dihapus


Lian,    10 Oktober 2020,    12:11 WIB

Dalam UU Cipta Kerja, Tidak Benar Amdal Akan Dihapus
Presiden Joko Widodo

Jakarta-mediaindonesianews.com:Â Beredarnya informasi di masyarakat bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dihapus.


Dalam UU Cipta Kerja, Tidak Benar Amdal Akan Dihapus

"Itu tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Joko Widodo  dalam keterangan resmi pada Jumat, (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.  Melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang diterima Mediaindonesianews.com.

Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

Sebaliknya, kata Presiden Joko Widodo, bahwa UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki, imbuhnya.


Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin, memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," tegas Siti Nurbaya Bakar.

"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," imbuhnya. (LiaN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS