bendera

Minggu, 07 Juni 2026    06:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Dibawah Komando Kejati Papua Barat, Kejari Manokwari Tahap 2 kan Tersangka Secara Online


ihm,    27 Maret 2020,    21:54 WIB

Dibawah Komando Kejati Papua Barat, Kejari Manokwari Tahap 2 kan Tersangka Secara Online

Papua Barat - MINews : Pelimpahan tahap 2 yang dilakukan secara online oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, dengan dua orang tersangka telah berhasil dilakuan. Guna mencegah peredaran virus corona. 


 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M.Yusuf, penyerahan tahap 2 tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar. Karena telah berkoordinasi, antara pihak penyidik Polres Manokawari dengan Penuntut Umum pada Kejari Manokawari. 

  


"Dalam pelimpahan tahap 2 secara online ini, barang bukti beserta kedua tersangka yakni, Marko Julian Mambobo dan Papua Ruales Paide alias Papua, telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa selaku penuntut umum," ujar Yusuf kepada pewarna Berita Hukum via WhassApp, Jumat (27/3).

 

Selanjutnya Yusuf mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap 2 secara online tersebut, kedua tersangka langsung di titipkan kembali ke rutan Polri untuk dijebloskan ke dalam penjara, guna menjalani masa penahanannya. 

 

"Terkait tahap 2 , perkara tindak pidana umum ini, dilakukan secara online. Tanpa kehadiran para tersangka dan penyidik. Karena kedua belah pihak secara bersama-sama menggunakan aplikasi zoom," ujarnya.

 

Sedangkan mengenai penahanan dan duduk perkara, menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, tersangka Marko diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Papua terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, jelasnya.

 

"Tersangka Marko diancam dengan pasal  365 ayat (1)  dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Papua Ruales diancam dengan pasal primair 114 ayat (1), Subsidair pasal 111 ayat (1)  dan lebih subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

 

Terkait tahap 2 secara online dengan menggunakan komputer aplikasi zoom ini, kata Yusuf Penyidik dan tersangka berada di kantornya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berada di kantornya.

 

"Tersangka Marko bersama penyidik berada di Polres Manokwari dan JPU berada di kantor Kejari Manokwari. Sedangkan tersangka Papua, bersama penyidik berada di Polda Papua Barat dan JPU berada di ruang rapat Kejari Manokwari," jelasnya.

 

Nah, terkait pelaksanaannya, Yusuf menyatakan dimulai oleh JPU dengan menanyakan identetas tersangka. Kemudian dia membenarkannya, dan selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan barang bukti  (BB) kepada tersangka.

 

Selanjutnya BB tersebut dihitung,  dan disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana yang terlampir dalam daftar BB maupun surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Manokwari. 

 

Kemudian kata Yusuf, anggotanya selaku JPU menyampaikan kepada tersangka, tentang penahanan yang dilakukan oleh JPU selama 20 hari kedepan, yang dimulai hari ini sampai 15 April 2020.

 

"Setelah selesai penyerahan tahap 2 secara online tersebut. Selanjutnya para tersangka menandatangani berita acara penahanan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Manokwari," tandasnya. (ilhm/Ams)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS