bendera

Selasa, 03 November 2026    17:59 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


PT. AUS “Di denda” Rp342 Miliar


ips/agn,    23 Januari 2020,    01:57 WIB

PT. AUS “Di denda” Rp342 Miliar

Palangka Raya – Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kasus kebakaran lahan atas perusahaan perkebunan sawit PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) yang beroperasi di Katingan, Kalimantan Tengah.


Dalam putusan perkara nomor 73/PDT.G-LH/2019/PT PLK yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Bambang Kustopo, SH.,MH dengan anggota Harini, SH.,MH dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah, SH.,MH menghukum perusahaan asal Singapura tersebut dengan membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil.

“menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk tanggal 23 Oktober 2019 dengan memperbaiki amar angka empat dan lima” ujar Bambang Kustopo, SH.,MH

Dalam perbaikan angka empat putusan tersebut majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp 115.855.407.000,- dibayarkan melalui rekening kas negara.


“angka lima, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 Hektar dengan biaya sejumlah Rp227.120.281.369,-“ katanya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Penegakan Hukum (LSM Wasgakum) mengapresiasi Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memperberat hukuman PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kebakaran hutan yang terjadi di Katingan.

”Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalteng yang menaikkan hukuman, karena kami melihat kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa, selain Korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka perlu juga personalnya (pelaku) yang harus dijerat oleh hukum,” jelas JB Freddy Sudjatmiko, Ketua Umum LSM Wasgakum, Kamis (23/1).

Freddy menjelaskan bahwa penegak hukum bisa mengunakan semua instrumen hukum untuk menjerat korporasi atau pelaku karhutla agar jera.

“bila perlu cabut izin usahanya, ganti rugi sebesar - besarnya, denda, penjara dan pembubaran perusahaan agar mereka jera” katanya.

Seperti diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk tanggal 23 Oktober 2019 PT Arjuna Utama Sawit ini dihukum harus membayar ganti rugi total Rp261 miliar dari total gugatan KLHK sebesar Rp359 Miliar dan selanjutnya perusahaan tersebut mengajukan banding. (ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS