bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    21:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi


dee maz,    17 Januari 2020,    19:39 WIB

Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

Batam – MINews : Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus lima (5) pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Batam. Kelima tersangka tersebut berinisial, SM, AS, dan AH yang mengedarkan daun ganja kering. Sedangkan S dan MR Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, beroperasi menjual Sabu dan pil ekstasi.


“Ketiga pengedar ganja ditangkap di 3 tempat berbeda, SM dipinggir jalan Tiban Center, AS di jalan pasir putih Bengkong Sadai dan AH di Kampung Pelita Lubuk Baja, Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.IK., di Mapolda Kepri, Kamis (16/01/20).

Dari tersangka SM, polisi menemukan ganja yang dikemas dengan lakban seberat 43 gram. Namun saat penggeledahan terhadap AS, tim tidak ditemukan barang bukti. Kendati begitu polisi menemukan BB terhadap tersangka AH yakni 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus lakban seberat 5.827.42 gram.

BB lain yang diamankan dari ketiga tersangka berupa handphone, kartu identitas, alat ukur timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan AH sebagai transportasi.


Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus serupa jenis sabu dan pil ekstasi. Polisi menangkap 2 tersangka berkewarganegaraan Asing (WNA) berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai nelayan di Negara Malaysia.

“S dan MR diringkus di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Batam, saat memasukkan sabu dan ekstasi,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan 1 buah kotak kardus putih merek MC. Dowell, didalamnya ada 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 700 gram.

Kemudian 1 buah kotak biskuit mentega merek ano berbungkus plastik berisi 952 butir ekstasi berlogo LV.

“Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi 952 butir,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.  (tribrata)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS