bendera

Selasa, 03 November 2026    04:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


ATR/BPN: Pemulihan Hak Masyarakat Jadi Jalan Penyelesaian Konflik Agraria


Tim Red,    27 Oktober 2026,    17:08 WIB

ATR/BPN: Pemulihan Hak Masyarakat Jadi Jalan Penyelesaian Konflik Agraria
Istimewa

Jakarta – Mediaindonesianews.com: Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme yang didorong dalam penyelesaian konflik agraria, terutama ketika tanah yang dikuasai masyarakat tercatat sebagai aset negara. Mekanisme ini memungkinkan penelusuran dan koreksi pencatatan aset apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.


Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurut Embun, persoalan pencatatan aset negara selama ini menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik agraria. Objek konflik dapat tercatat sebagai barang milik negara atau daerah (BMN/BMD), maupun aset badan usaha milik negara atau daerah (BUMN/BUMD).


Dalam kondisi tersebut, penyelesaian konflik memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar pencatatan aset oleh instansi atau badan usaha terkait.

Embun menjelaskan, pengaturan reforma agraria diharapkan membuka mekanisme pemulihan hak yang selama ini menghadapi kendala kewenangan, khususnya ketika tanah yang disengketakan telah tercatat sebagai BMN.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Meski demikian, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan klaim penguasaan tanah. Masyarakat tetap harus melalui pemeriksaan dan membuktikan dasar haknya, sementara pencatatan aset serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat perlu ditelaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian konflik juga harus mempertimbangkan kepentingan negara dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dan bukti hak masyarakat, koreksi administrasi maupun langkah penyelesaian lainnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.

Melalui pengaturan reforma agraria, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas untuk menangani konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terbukti memiliki hak atas tanah, tetapi juga menjaga tertib administrasi serta perlindungan terhadap aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS