bendera

Selasa, 03 November 2026    07:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


ATR/BPN: 87 dari 111 Pulau Kecil Terluar Sudah Bersertipikat


Tim Red,    20 Oktober 2026,    19:33 WIB

ATR/BPN: 87 dari 111 Pulau Kecil Terluar Sudah Bersertipikat
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga kawasan strategis Indonesia di wilayah perbatasan.


ATR/BPN: 87 dari 111 Pulau Kecil Terluar Sudah Bersertipikat

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak sekadar menerbitkan dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata penguasaan tanah dan melindungi wilayah strategis.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.


Menurut Tansri, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Ribuan Pulau Belum Bersertipikat

Tantangan sertipikasi pertanahan juga terlihat dari luasnya wilayah kepulauan Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau dilaporkan belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Tansri.

Ia menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.

Pendaftaran bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan identifikasi hukum atas penguasaan serta pemilikan tanah. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa dan klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat

Selain berkaitan dengan kepentingan negara, sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir yang menempati dan memanfaatkan tanah untuk kehidupan sehari-hari.

Melalui pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memetakan kondisi pertanahan secara lebih terukur, mengidentifikasi potensi konflik, serta mendukung penataan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tansri menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang jelas agar pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.

ATR/BPN menempatkan sertipikasi bidang tanah di pulau-pulau kecil sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mendukung pengelolaan kawasan strategis nasional.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS