bendera

Selasa, 03 November 2026    07:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


GWS Surati Presiden, Desak Karhutla 2026 Jadi Bencana Nasional dan Raja Juli Antoni Dicopot


Tim Red,    15 Oktober 2026,    18:01 WIB

GWS Surati Presiden, Desak Karhutla 2026 Jadi Bencana Nasional dan Raja Juli Antoni Dicopot
Istimewa

Jakarta-MediaIndonesiaNews.com: Gebrakan Warga Sipil (GWS) yang terdiri atas The Kuningan Initiative (TKI), Indonesian Strategic Watch (ISW), dan Institute Marhaenisme 27 (IM27) menyurati Presiden Republik Indonesia. Mereka mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 sebagai bencana nasional serta meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.


GWS Surati Presiden, Desak Karhutla 2026 Jadi Bencana Nasional dan Raja Juli Antoni Dicopot

Dalam surat bertanggal 15 Oktober 2026 tersebut, GWS menilai karhutla di sejumlah provinsi tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, dan hak asasi manusia (HAM) masyarakat terdampak.

GWS meminta pemerintah mengambil langkah terpadu, mulai dari penanganan kebakaran, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Direktur Eksekutif The Kuningan Initiative (TKI), Ganda M. Sihite, mengatakan karhutla harus dipandang sebagai persoalan hukum dan HAM, bukan semata-mata masalah lingkungan.


Menurut dia, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak karhutla serta memastikan hak-hak warga terdampak tetap terpenuhi.

“Penanganan yang hanya berorientasi pada pemadaman tanpa memperhatikan dampak sosial dan pemulihan lingkungan tidak akan menjawab keseluruhan persoalan yang ditimbulkan oleh karhutla,” demikian pokok pandangan Ganda dalam pernyataan GWS.

Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum melalui pengawasan kawasan hutan, pemeriksaan kewajiban pemegang izin, serta penyelidikan terhadap penyebab kebakaran.

Menurut Ganda, penegakan hukum harus menyasar pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan data dan bukti yang dapat diuji. Evaluasi terhadap kebijakan pencegahan dan pengawasan kehutanan juga dinilai perlu dilakukan.

Desak Koordinasi Nasional dan Transparansi Data

Sementara itu, Ronald P dari Indonesian Strategic Watch (ISW) menilai penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia meminta pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, memperkuat pertukaran data, serta memastikan ketersediaan sumber daya untuk menangani kebakaran dan melindungi masyarakat.

Menurut Ronald, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan berdasarkan skala kejadian, luas wilayah terdampak, serta kemampuan penanganan yang dibutuhkan.

Ia menegaskan, penetapan status tersebut harus disertai langkah operasional yang terukur, termasuk pengendalian kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, penyediaan informasi terbuka, dan pemulihan wilayah terdampak.

GWS juga meminta pemerintah menyampaikan informasi secara berkala mengenai sebaran titik kebakaran, luas wilayah terdampak, perkembangan penanganan, serta upaya pemulihan lingkungan.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.

Ronald turut menyoroti kemungkinan dampak lintas negara apabila asap karhutla melintasi batas wilayah Indonesia. Namun, penanganan di dalam negeri, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan tetap harus menjadi prioritas.

Nilai Karhutla sebagai Persoalan Keadilan Sosial

Direktur Eksekutif Institute Marhaenisme 27 (IM27), Deodatus Sunda, S.E., mengatakan karhutla juga menimbulkan persoalan keadilan sosial karena masyarakat harus menanggung dampak kebakaran terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan tempat mereka menggantungkan hidup.

Ia meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi warga terdampak, khususnya kelompok rentan, serta menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Menurut Deodatus, pemulihan pascakebakaran tidak boleh hanya berfokus pada kondisi fisik kawasan, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan fungsi ekologis dan pencegahan kebakaran berulang.

Pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi, lanjutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Deodatus juga menegaskan bahwa beban sosial dan ekonomi akibat karhutla tidak semestinya ditanggung sendiri oleh masyarakat terdampak.

Karena itu, pemerintah diminta memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan agar penanganan tidak selalu dilakukan setelah kebakaran meluas.

Minta Presiden Evaluasi Menteri Kehutanan

Selain mendesak penetapan karhutla 2026 sebagai bencana nasional, GWS meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.

GWS menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk desakan pertanggungjawaban politik dan evaluasi terhadap kepemimpinan kementerian yang menangani urusan kehutanan, terutama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.

Menurut GWS, evaluasi kepemimpinan diperlukan untuk menilai pelaksanaan kebijakan kehutanan dan respons pemerintah terhadap dampak kebakaran yang dialami masyarakat.

Tuntutan pencopotan tersebut merupakan desakan politik dan administratif dari GWS, bukan pernyataan bahwa Menteri Kehutanan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, GWS meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga dan antardaerah, menyediakan informasi karhutla secara transparan, menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan warga, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi.

GWS juga mendesak penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab dan pemulihan lingkungan berdasarkan tingkat kerusakan.

GWS menegaskan, penanganan karhutla 2026 harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, memenuhi HAM, menjaga lingkungan hidup, dan memperbaiki tata kelola kehutanan.

Melalui surat kepada Presiden, GWS berharap tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui keputusan dan tindakan nyata dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta pemulihan lingkungan.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS