bendera

Selasa, 03 November 2026    11:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


PERINTIS 10 Hari Dorong Kepastian Layanan, PPAT Diminta Bergerak Cepat


Tim Red,    11 September 2026,    23:15 WIB

PERINTIS 10 Hari Dorong Kepastian Layanan, PPAT Diminta Bergerak Cepat
Istimewa

Jakarta-Medaindonesianews.com: Penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai mendorong perubahan pola kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setiap tahapan dituntut bergerak cepat agar tidak terjadi jeda yang menghambat proses peralihan hak masyarakat.


PERINTIS 10 Hari Dorong Kepastian Layanan, PPAT Diminta Bergerak Cepat

Sejak peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan PERINTIS telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Skema tersebut membagi waktu penyelesaian secara terukur, yakni maksimal tiga hari pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pengelola pendapatan daerah, dua hari pada PPAT, dan lima hari pada Kantah.

Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan standar waktu tersebut membuat PPAT harus segera menindaklanjuti berkas yang masuk, khususnya dalam proses pembuatan akta.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8).


Menurutnya, percepatan juga mulai terasa pada tahap pengecekan berkas sebelum akta dibuat. Berkas yang masuk pada pagi hari, kata dia, dalam kondisi tertentu dapat selesai diperiksa pada hari yang sama.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Sujito menilai, PERINTIS memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemohon karena tahapan layanan tidak lagi berjalan tanpa estimasi waktu yang jelas. Setelah berkas divalidasi PPAT dan diajukan ke loket Kantah, proses pemeriksaan dokumen seperti KTP, KK, BPHTB, hingga sertipikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Ia juga mengungkapkan, penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) kini dinilai lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Saya merasa saat ini keluar SPS lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” tuturnya.

Kantah Jaksel Pastikan SOP Berjalan

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.

Sebagai salah satu Kantah yang menjadi lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan memastikan pelaksanaan layanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Marcellinus menekankan, keberhasilan layanan terintegrasi tidak hanya bergantung pada kecepatan Kantah, tetapi juga pada kedisiplinan PPAT dalam menjalankan setiap tahapan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi antartahapan menjadi kunci agar target 10 hari tidak berhenti sebagai angka administratif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.

Berlaku untuk Lima Jenis Peralihan Hak

Untuk sementara, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.

Jenis layanan yang tercakup meliputi peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.

Dengan pembagian waktu yang jelas antara Bapenda, PPAT, dan Kantah, layanan tersebut diharapkan mampu memangkas ketidakpastian proses sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (red)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS