bendera

Selasa, 03 November 2026    12:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Putusan Kasasi Kasus Air Keras Picu Kritik, GMNI DKI Desak Reformasi Peradilan Militer


Tim Red,    08 September 2026,    12:33 WIB

Putusan Kasasi Kasus Air Keras Picu Kritik, GMNI DKI Desak Reformasi Peradilan Militer
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Putusan kasasi dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrei Yunus memicu kritik dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta. Organisasi mahasiswa tersebut menilai pembatalan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengurangan masa hukuman terhadap dua prajurit TNI menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam sistem peradilan militer.


Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, mengatakan putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nasib dua prajurit yang menjadi terdakwa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan penegakan hukum.

Menurutnya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap warga sipil harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tegas. Ia menilai pengurangan hukuman dan pembatalan PTDH berpotensi menimbulkan persepsi bahwa mekanisme peradilan militer lebih mengutamakan kepentingan internal korps dibandingkan rasa keadilan korban.

"TNI dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menjadi ruang perlindungan bagi oknum yang melakukan kekerasan terhadap rakyat. Ketika hukuman dikurangi dan pemecatan dibatalkan, publik wajar mempertanyakan keberpihakan sistem tersebut," ujar Deodatus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).


Soroti Prinsip Equality Before the Law

GMNI DKI Jakarta menilai perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, sementara prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum menjadi bagian penting dalam penegakan keadilan.

Karena itu, GMNI mempertanyakan relevansi mekanisme peradilan militer apabila perkara yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum dan korbannya berasal dari kalangan sipil.

Bung Dendy menilai reformasi sistem peradilan militer perlu kembali dibicarakan secara serius agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status pelaku.

"Tidak boleh ada kesan bahwa seragam militer menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda ketika yang dilakukan adalah tindak pidana terhadap warga sipil," katanya.

GMNI Kaitkan dengan Supremasi Sipil

Selain menyoroti putusan perkara tersebut, GMNI DKI Jakarta juga mendorong penguatan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar jabatan Menteri Pertahanan diisi oleh figur sipil. Menurut GMNI, posisi tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol demokratis terhadap institusi pertahanan dan militer.

GMNI juga meminta reformasi peradilan militer dilakukan secara menyeluruh. Prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap masyarakat sipil, menurut organisasi tersebut, harus dapat diproses melalui sistem peradilan umum.

Tiga Tuntutan GMNI DKI

Atas perkara tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap dua prajurit yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras, termasuk memastikan proses pemberian sanksi kepegawaian dan keprajuritan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendorong Menteri Pertahanan berasal dari unsur sipil sebagai bagian dari penguatan prinsip supremasi sipil dan kontrol demokratis terhadap sektor pertahanan.

Ketiga, mendesak reformasi peradilan militer sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil dapat diproses melalui peradilan umum.

GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka menilai penyelesaian kasus air keras terhadap Andrei Yunus harus menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara disiplin militer, pertanggungjawaban pidana, dan prinsip negara hukum.

Bung Dendy menegaskan, reformasi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk melemahkan TNI, melainkan memastikan institusi pertahanan tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi.

"TNI yang kuat bukan TNI yang kebal hukum. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional, tunduk pada hukum, dan mendapatkan kepercayaan rakyat," pungkasnya. (red)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS