bendera

Kamis, 03 September 2026    03:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Sudah Beli Tanah tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? ATR/BPN Dorong Segera Proses Peralihan Hak


Tim Red,    01 September 2026,    23:17 WIB

Sudah Beli Tanah tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? ATR/BPN Dorong Segera Proses Peralihan Hak
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan tanah tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.


Sudah Beli Tanah tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? ATR/BPN Dorong Segera Proses Peralihan Hak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti pada proses penandatanganan AJB. Pendaftaran Peralihan Hak menjadi tahapan penting untuk memperbarui data pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan jual beli tanah dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang perlu dipahami secara berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9).


Menurut Hiskia, setelah AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, pemilik baru perlu memastikan dokumen dan persyaratan pendaftaran Peralihan Hak diajukan kepada Kantah.

Pendaftaran tersebut bertujuan memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercantum dalam Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Ketentuan mengenai pendaftaran Peralihan Hak karena jual beli antara lain diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut, Peralihan Hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang melalui regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB beserta dokumen yang dipersyaratkan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan mencatat Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.

Tata cara dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia mengingatkan masyarakat agar memastikan data dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

ATR/BPN Siapkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Untuk meningkatkan kepastian waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Layanan tersebut saat ini masih diterapkan pada 17 Kantah sebagai lokasi pilot project. Kementerian ATR/BPN berencana memperluas layanan tersebut menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Penerapan layanan kemudian akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya diberlakukan di seluruh Kantah.

Kementerian ATR/BPN menilai layanan Peralihan Hak Terintegrasi menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan proses yang lebih terukur dan kepastian waktu kepada masyarakat.

Namun, target penyelesaian 10 hari tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak.

Dengan demikian, masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah tidak hanya perlu memastikan AJB telah dibuat secara sah, tetapi juga segera menindaklanjuti proses pendaftaran Peralihan Hak agar nama pemegang hak pada sertipikat sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.(red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS