bendera

Kamis, 03 September 2026    03:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029


Tim Red,    28 Agustus 2026,    16:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera tersertipikasi hingga 2029. Program tersebut menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.


Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8).

Program sertipikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi antarkementerian dan lembaga tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Dalu menjelaskan, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kelompok atau kluster. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun melalui skema mandiri.

Untuk memperoleh fasilitas program tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai kategori masing-masing.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dibuktikan dengan dokumen penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon masuk dalam kategori MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, data penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Menurut Kementerian ATR/BPN, kepastian hukum melalui sertipikasi tanah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap status kepemilikan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Dengan sertipikat tanah yang memiliki kepastian hukum, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari juga menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, salah satunya KIP Kuliah, yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Dalu Agung Darmawan hadir dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN.

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.

Pemerintah berharap percepatan sertipikasi rumah MBR dapat berjalan secara terukur hingga 2029, sehingga jutaan keluarga berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempatinya. (red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS