bendera

Selasa, 03 November 2026    17:00 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Akui Urus Sertipikat Tanah Lebih Cepat


Tim Red,    21 Agustus 2026,    23:26 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Akui Urus Sertipikat Tanah Lebih Cepat
Istimewa

Sleman-Mediaindonesianews.com: Kekhawatiran masyarakat harus menunggu lama saat mengurus sertipikasi tanah mulai terjawab melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memberikan kepastian waktu sejak permohonan dinyatakan lengkap hingga proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).


Manfaat layanan tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman.

Sulis mengaku semula membayangkan proses sertipikasi tanah akan rumit dan membutuhkan waktu panjang. Namun, pengalaman yang diperolehnya justru sebaliknya.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis kepada awak media di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8).


Sulis mulai melengkapi dokumen permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, Sulis mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai. Karena terkendala waktu, ia baru mengambil dokumen tersebut pada 20 Agustus 2026.

Menurut Sulis, hal yang paling membantu dari layanan tersebut adalah adanya kepastian jadwal pengukuran.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari, warga yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Ia membandingkan proses yang pernah dijalaninya dengan layanan Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan.

Dewi mengatakan, sebelumnya pemohon tidak selalu mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan maupun petugas yang akan melaksanakan pengukuran.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ungkapnya.

Menurut Dewi, kepastian tersebut membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri ketika proses pengukuran dilakukan. Pemohon tidak lagi sekadar menunggu informasi tanpa mengetahui batas waktu pelayanan.

Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurus dokumen pertanahannya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

Diterapkan di 446 Kantah

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya ditargetkan diproses menjadi PBT paling lama lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga PBT selesai ditargetkan dapat dilakukan maksimal 12 hari.

Penerapan Pengukuran Terjadwal juga memberikan kepastian kepada pemohon mengenai kapan pengukuran dilaksanakan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mengubah pelayanan pertanahan agar lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepastian waktu.

Bagi Sulis dan Dewi, perubahan tersebut bukan hanya persoalan kecepatan penyelesaian dokumen. Kepastian jadwal membuat masyarakat lebih memahami tahapan yang harus dilalui dan mengurangi kekhawatiran selama mengurus sertipikasi tanah.

Pengalaman keduanya sekaligus menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan mulai dirasakan langsung masyarakat, terutama melalui pelayanan yang memberikan informasi waktu secara jelas sejak awal proses. (red)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS