Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan lembaga kajian menyampaikan Nota Keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam dokumen tersebut, mereka meminta pemerintah mencabut Inpres tersebut dan menghentikan pelaksanaan program KDMP.
Nota Keberatan diserahkan pada Selasa (28/7) oleh Ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Nasional Charlesius Rustam T.M.G. (Charles), Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FISIP Universitas Nasional Zaky Alamsyah, bersama Institut Marhaenisme 27.
Penyampaian dokumen itu turut didukung sejumlah organisasi, yakni GMNI DKI Jakarta, GMNI Cabang Jakarta Selatan, DPK GMNI Universitas Nasional, PMII Rayon Gusdur Universitas Nasional, serta Institut Marhaenisme 27.
Dalam Nota Keberatan tersebut, koalisi mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 beserta aturan turunannya karena dinilai mengandung persoalan hukum dan melampaui fungsi Instruksi Presiden sebagai instrumen kebijakan internal pemerintah.
Kedua, mereka meminta pemerintah menghentikan operasional, pendanaan, dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Ketiga, mereka mendesak pemerintah menghormati otonomi desa serta mencegah kebijakan yang dinilai dapat berdampak terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pedagang kecil.
Ketua DPK GMNI Universitas Nasional Charles mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik melalui mekanisme yang konstitusional.
Sementara itu, Direktur Institut Marhaenisme 27 dalam pernyataannya mengkritisi implementasi program KDMP. Menurutnya, pendekatan yang digunakan pemerintah dalam pembentukan koperasi desa perlu dikaji kembali karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan tata kelola koperasi.
Selain menyampaikan tuntutan, koalisi tersebut juga menyertakan kajian yang memuat sejumlah argumentasi hukum. Mereka berpendapat Inpres bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga penggunaannya sebagai dasar pengaturan kebijakan yang berdampak pada pengelolaan anggaran dan kewenangan daerah dinilai perlu ditinjau.
Mereka juga mengemukakan kekhawatiran mengenai potensi dampak terhadap ekosistem ekonomi lokal, termasuk keberlangsungan BUM Desa, UMKM, dan pelaku usaha kecil, serta meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mekanisme pengawasan yang akuntabel.
Koalisi mahasiswa menyatakan akan menunggu tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan atas Nota Keberatan yang telah disampaikan. Mereka juga menyebut akan menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan apabila aspirasi tersebut tidak memperoleh respons.***