bendera

Kamis, 03 September 2026    07:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Layanan Maksimal Tuntas 12 Hari


Tim Red,    09 Juli 2026,    00:00 WIB

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Layanan Maksimal Tuntas 12 Hari
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian waktu layanan pengukuran tanah sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.


Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7), yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, para pejabat pimpinan tinggi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN secara luring maupun daring.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian waktu merupakan unsur utama dalam pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," tegas Nusron Wahid.


Melalui sistem baru tersebut, masyarakat akan memperoleh jadwal pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari, memberikan kepastian yang selama ini menjadi salah satu harapan utama masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.

Menurut Menteri Nusron, standar pelayanan tersebut tidak bersifat tetap, melainkan akan terus dievaluasi berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar waktu yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya petugas ukur agar implementasi sistem berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan.

Ia menekankan pentingnya peran Kepala Kantor Pertanahan dalam mengatur jadwal pengukuran dan memaksimalkan koordinasi dengan Koordinator Substansi (Korsub), sehingga antrean layanan dapat dikendalikan secara optimal.

Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip "first in, first out", sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan tanpa diskriminasi.

"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," ujar Virgo Eresta Jaya.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Melalui digitalisasi dan penetapan standar waktu layanan, kementerian menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Selain memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu mengurangi antrean permohonan, menekan tunggakan pekerjaan di Kantor Pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah secara nasional.

Dengan kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan reformasi birokrasi di sektor pertanahan melalui pelayanan yang semakin profesional, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS