bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    06:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM


Tim Red,    18 Mei 2026,    22:10 WIB

ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna memperkuat kepastian hukum atas aset properti mereka.


ATR/BPN Dorong Pemilik Rumah Tinggal Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Kementerian menilai perubahan status hak tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum jangka panjang bagi pemilik rumah tinggal, sekaligus menghindari kewajiban perpanjangan hak yang berlaku pada sertipikat HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan masyarakat kini dapat mengajukan perubahan hak dengan proses yang relatif mudah dan biaya terjangkau.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.


Menurutnya, perubahan status tersebut bertujuan memberikan rasa aman bagi pemilik rumah karena SHM merupakan hak atas tanah dengan status paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat untuk mengajukan perubahan hak tersebut. Di antaranya melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

Selain itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk proses perubahan hak disebut hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” kata Shamy Ardian.

ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas dan perlindungan aset keluarga.

Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB, sehingga kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah menjadi lebih kuat.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini, di antaranya tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan aset tempat tinggal mereka memiliki perlindungan hukum yang lebih optimal di masa mendatang.


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS