bendera

Kamis, 03 September 2026    09:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Berikut Ini Adalah Jadwal Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020


dee maz,    20 Desember 2019,    13:59 WIB

Berikut Ini Adalah Jadwal Pembatasan Mobil Barang Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Jakarta – MediaIndonesiaNews : Untuk menjamin kelancaran lalu lintas, dan angkutan selama masa liburan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020, pada 9 Desember 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.


Melalui Permenhub itu, dilakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, yaitu:

A. 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas: 1. 2 (dua) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;


b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;

c) jalan tol Semarang-Solo;

d) jalan tol Pandaan-Malang;

e) jalan tol Prof. Soedyatmo;

f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;

g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;

h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;

i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;

j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;

k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;

l) jalan nasional Serang-Tangerang;

m) jalan nasional Gerem-Merak;

n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;

o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;

p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan

q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan

2. 1 (satu) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;

b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;

c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan

d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.

B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta; dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas:

1. 2 (dua) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;

b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;

c) jalan tol Semarang-Solo;

d) jalan tol Pandaan-Malang;

e) jalan tol Prof. Soedyatmo;

f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;

g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;

h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;

i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;

j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;

k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;

l) jalan nasional Serang-Tangerang;

m) jalan nasional Gerem-Merak;

n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;

o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;

p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan

2. 1 (satu) arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;

b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;

c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan

d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.

Pembatasan operasional bagi mobil barang sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:

a. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor;

c. air minum dalam kemasan;

d. ternak;

e. pupuk;

f. hantaran pos dan uang; dan

g. barang pokok,

“Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini,  dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Desember 2019.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS