bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    10:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Ketua DPR Tegaskan Pemerintah Tidak Takut FPI


di maz,    28 November 2019,    20:32 WIB

Ketua DPR Tegaskan Pemerintah Tidak Takut FPI

Jakarta  – MediaIndonesiaNews : Ketua DPR, Puan Maharani, menilai kebijakan Kementerian Agama rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI), bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.


"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu dia kataka terkait ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial setelah muncul pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.

Puan menjelaskan ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan.


"Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjadi menteri koordinator pada Kabinet Kerja itu menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.

Menurut dia, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.  (Ant)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS