bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    09:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Yessy Melania : Harus Ada Pasal Penguatan Dan Payung Hukum Bagi Peladang Tradisional.


di maz,    20 November 2019,    09:55 WIB

Yessy Melania : Harus Ada Pasal Penguatan Dan Payung Hukum Bagi Peladang Tradisional.

Jakarta - MI.News.Com : Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membahas Evaluasi Hasil Pemerikasaan BPK RI Semester 1 Tahun 2019, Evaluasi Pelaksanaan Angaran per Oktober TA.2019, Rencana Kerja Program dan Kegiatan TA. 2020 dan Isu-isu aktual yang dilaksanakan pada Selasa, 19/11/2019 ditempat Ruang Rapat Komisi IV DPR RI Gedung Nusantara, Jln. Jend, Gatot Subroto, Jakarta.


Dalam Rapat komisi tersebut, Yessy Melania dari Fraksi Nasdem Dapil Kalimantan Barat menyampaikan pendapatnya “Terkait Kasus Peladang tradisional yang ditahan ketika membakar lahan untuk berladang, sementara mereka pun juga tidak berhasil, mereka hanya membakar dibawah 2Ha, mereka juga membuat sekat bakar seperti yg tercantum dlm UU No.32 thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 penjelasan ayat 2 dengan catatan tetap memperhatikan kearifan lokal setempat, saya sebagai anggota komisi IV DPR RI sudah mendorong Pemerintah dalam hal ini KLHK utk merevisi UU tsb supaya ditambah pasal penguatan dan penjelasan secara spesifik dan detail termasuk didalamnya, luasan lahan, sekat batas bakar, waktu bakar dan termasuk ijin bakar utk menjadi payung hukum.

Yessy juga mengajak “Mari bersama kita kawal dan support peladang tradisional kita. Mereka bukan penjahat yg menghancurkan alam lingkungan kita, tetapi jika ditanya siapa yg lebih mencintai hutan kita, siapa yg dengan tulus suka rela merawat tanaman tumbuhan, sumber daya alam kita.. saya bisa yakinkan merekalah jawabannya, mereka Petani dan Peladang Tradisional, tandasnya kepada komisi IV dan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Ini sudah mendapat respon serta tanggapan yang positif dari Komisi IV dan Menteri terkait dan semoga revisi ini bisa terealisasi segera dan bisa membantu peladang tradisional, sehingga ada payung hukum yang jelas yang bisa dirasakan oleh peladang tradisional karena bagaimanapun peladang tradisional adalah penjaga Alam. (Mario) 



banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS