bendera

Rabu, 15 April 2026    23:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Yessy Melania : Harus Ada Pasal Penguatan Dan Payung Hukum Bagi Peladang Tradisional.


di maz,    20 November 2019,    09:55 WIB

Yessy Melania : Harus Ada Pasal Penguatan Dan Payung Hukum Bagi Peladang Tradisional.

Jakarta - MI.News.Com : Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membahas Evaluasi Hasil Pemerikasaan BPK RI Semester 1 Tahun 2019, Evaluasi Pelaksanaan Angaran per Oktober TA.2019, Rencana Kerja Program dan Kegiatan TA. 2020 dan Isu-isu aktual yang dilaksanakan pada Selasa, 19/11/2019 ditempat Ruang Rapat Komisi IV DPR RI Gedung Nusantara, Jln. Jend, Gatot Subroto, Jakarta.


Dalam Rapat komisi tersebut, Yessy Melania dari Fraksi Nasdem Dapil Kalimantan Barat menyampaikan pendapatnya “Terkait Kasus Peladang tradisional yang ditahan ketika membakar lahan untuk berladang, sementara mereka pun juga tidak berhasil, mereka hanya membakar dibawah 2Ha, mereka juga membuat sekat bakar seperti yg tercantum dlm UU No.32 thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 penjelasan ayat 2 dengan catatan tetap memperhatikan kearifan lokal setempat, saya sebagai anggota komisi IV DPR RI sudah mendorong Pemerintah dalam hal ini KLHK utk merevisi UU tsb supaya ditambah pasal penguatan dan penjelasan secara spesifik dan detail termasuk didalamnya, luasan lahan, sekat batas bakar, waktu bakar dan termasuk ijin bakar utk menjadi payung hukum.

Yessy juga mengajak “Mari bersama kita kawal dan support peladang tradisional kita. Mereka bukan penjahat yg menghancurkan alam lingkungan kita, tetapi jika ditanya siapa yg lebih mencintai hutan kita, siapa yg dengan tulus suka rela merawat tanaman tumbuhan, sumber daya alam kita.. saya bisa yakinkan merekalah jawabannya, mereka Petani dan Peladang Tradisional, tandasnya kepada komisi IV dan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI.

Ini sudah mendapat respon serta tanggapan yang positif dari Komisi IV dan Menteri terkait dan semoga revisi ini bisa terealisasi segera dan bisa membantu peladang tradisional, sehingga ada payung hukum yang jelas yang bisa dirasakan oleh peladang tradisional karena bagaimanapun peladang tradisional adalah penjaga Alam. (Mario) 



banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS