bendera

Rabu, 15 April 2026    23:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa


di maz,    19 November 2019,    20:00 WIB

Inilah Tiga Syarat Penyaluran Dana Desa

Jakarta – MINews : Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan.


Syarat yang harus dipenuhi ada 3, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.


Tahap Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta menegaskan  "Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD.

Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami.

Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa.

Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span.

Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output.

Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%".

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan Daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa, dimana jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa, dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun.

Untuk diketahui, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.

Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni.

Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember.

Laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan dengan tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS