bendera

Senin, 22 Juni 2026    12:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Bank Sulselbar Serahkan 48 Debitur Bandel Kepada JPN Kejari Pangkajene Kepulauan


Tb/01,    09 Maret 2023,    19:31 WIB

Bank Sulselbar Serahkan 48 Debitur Bandel Kepada JPN Kejari Pangkajene Kepulauan
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto

SULSEL-mediaindonesianews.com - Pimpinan Cabang Bank BPD Sulselbar melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pangkajene terkait penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan.


Penandatanganan Perpanjangan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera adalah bentuk Pemaparan Bantuan Hukum berdasarkan Surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/51/R/PK/II.2023 Tanggal 01 Februari 2023 Perihal Perpanjangan PKS dan surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/67/R/PK/II/2023 Tanggal 07 Februari 2023 Perihal Bantuan Hukum Penanganan Kredit Bermasalah. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto mengatakan,Penandatanganan MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan adalah salah satu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Adanya kerjasama tersebut karena banyaknya kreditur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene" kata Toto dalam keterangan resminya, Kamis (9/3).


Ia menyebut, sejak tahun 2003-2023 terdapat 48 debitur yang menunggak atau bermasalah dengan angka yang fantastis nilainya.

"Dari 48 debitur yang menunggak terdapat Rp 4.016 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp 488 juta sehingga total tunggakan keseluruhannya mencapai Rp 4.505 miliar" terang Toto.

"Atas dasar persoalan itu, pihak Bank Sulselbar Cab. Pangkep meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Nasional Kejaksaan Negeri Pangkajene untuk melakukan upaya negosiasi melalui Surat KUasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku, agar para debitur yang memiliki tunggakan kredit tersebut dapat memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Syaiful Abdullah Mesfer menyebutkan, bahwa Penandatangan MoU Bidang Perdata & Tata Usaha Negara ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep khususnya dalam hal penyelesaian kredit bermasalah.

"Penandatanganan MoU ini adalah bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep dalam menyelesaikan kredit bermasalah," katanya singkat.


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS