bendera

Selasa, 23 Juni 2026    17:28 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Sepanjang Tahun 2022, Kejagung Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 144 Triliun Lebih


Tb/01,    30 Desember 2022,    21:49 WIB

Sepanjang Tahun 2022, Kejagung Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 144 Triliun Lebih
Gedung bundar tindak pidana khusus

Jakarta-mediaindonesianews.com - Menjelang pergantian tahun 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil kinerja satuan kerja bidang Pidana Khusus(Pidsus) sepanjang tahun 2022.


Hasil capaian kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 pada hari Jum'at (30/12).

"Sepanjang tahun 2022 terdapat kasus besar (Big Fish) yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. dan semuanya telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten dibidangnya," kata Ketut dalam menyampaikan pesannya kepada wartawan saat Refleksi Akhir Tahun 2022.

Berikut kasus besar (Big Fish) yang telah ditangani oleh bidang Pidsus:


• Perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditetapkan 8 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun dan USD 54,062 juta.

• Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 ditetapkan 3 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,947 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ditetapkan 5 terdakwa dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 ditetapkan 4 tersangka dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,583 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan 3 terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,885 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,920 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 ditetapkan 4 terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,782 miliar dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 712,477 miliar.

• Perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 ditetapkan 3 tersangka serta 6 tersangka korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,060 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22,605 triliun.

• Perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 ditetapkan 5 tersangka dengan kerugian keuangan negara Rp 6,900 triliun.

"Dari kasus-kasus besar di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 33,093. triliun dan USD 61,948 juta. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,550 triliun," terang Ketut.

Di samping itu Ketut mengatakan, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, diantaranya :

• Tahap Penyidikan terdapat 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 21,141 teiliun, USD 11,400 juta, dan SGD 646.

• Tahap Penuntutan terdapat 80 perkara termasuk 6 terdakwa korporasi dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp 144,215 triliun dan USD 61,948 juta.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI adalah :

• Penyelidikan: 1.847 Perkara.

• Penyidikan: 1.689 Perkara.

• Penuntutan: 1.943 Perkara.

• Eksekusi: 1.669 Perkara.


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS