bendera

Minggu, 07 Juni 2026    08:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin


Tim Red,    13 April 2021,    20:01 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin
Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Kota Bekasi-mediaindonesianews.com: Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin, beberapa titik penertiban dilakukan di Jl. Raya Galaxi - Kecamatan Bekasi Selatan, reklame produk pelumas otomotif berukuran cukup besar tersebut dibongkar oleh personel Satpol PP karena pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan.


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Bukan hanya reklame berukuran besar saja yang ditindak, petuga juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial dan di pasang pada tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU.

Roy, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi menegaskan bahwa, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan (dari SP1 sampai SP3) kepada pemilik/penyelenggara reklame, selanjutnya himbauan membayar pajak reklame.

“apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Walikota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi,” katanya.


Pemkot Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berijin

Terkait tarif pajak reklame Roy menjelaskan bahwa yang harus di bayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.

“Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.” ujarnya

Dalam penertiban tersebut sebanyak 3 objek reklame yang dibongkar, Penyelenggaraan reklame yang siap mengurus perizinan sebanyak 27 objek, Penyelenggaraan reklame yang dalam proses perizinan 1 objek, total keseluruhan adalah sebanyak 31 objek Wajib Pajak.

"Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum di tentukan," pungkasnya. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS