Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sanggau-mediaindonesianews.com: Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas Pos Kotis Entikong, kedua orang tersebut diamankan karena melintas batas secara ilegal melalui jalur non-prosedural di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
“dua orang PMI ilegal tersebut ditangkap saat anggota Pos Kotis Entikong, Serda Muliyadi beserta dua orang anggotanya melaksanakan patroli di jalur tikus sektor kiri dan kanan PLBN Entikong. Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen resmi” ujar Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya kepada mediaindonesianews.com, Kamis (7/1).
Menurut Dansatgas, jalan-jalan tikus memang sering dilalui oleh pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar atau secara ilegal, sehingga diperlukan pengamanan dan pengawasan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut.
“sepanjang wilayah perbatasan RI-Malaysia yang menjadi sektor tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kapuas masih rawan sekali adanya kegiatan-kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang serta yang lainnya.” Katanya
Lebih lanjut Dansatgas menjelaskan bahwa untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal tersebut, Satgas Pamtas RI-Malaysia selalu melakukan patroli secara rutin serta pengawasan yang ketat di seluruh sektor Pos Pamtas yang ada.
Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menyerahkan dua orang PMI ilegal tersebut kepada Imigrasi PLBN Entikong dan karantina Entikong, guna menjalani pemeriksaan kesehatan mengikuti protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 di situasi pandemi sekarang ini.