Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bangka Barat – Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua pelaku penambangan bijih timah ilegal di kawasan Hutan Konservasi Tahura Gunung Menumbing, Senin 19 Oktober 2020 pukul 09.30 WIB bertempat di lokasi Kelekak Unying Dusun Daya Baru Pal IV Desa Air Belo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan, SH.,SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP.Fedriansah,SIK, mengatakan kedua penambang tersebut masing-masing berinisal TR (35) warga Pal 2 Kecamatan Muntok dan WA (37) warga Dusun Pait Jaya Kecamatan Muntok.
"Kedua pelaku adalah penambang bijih timah ilegal inkonvensional, kedua pelaku diamankan pada saat sedang melakukan aktivitas pertambangan dilokasi tersebut dan ketika ditanyakan perihal perizinan terkait kegiatan penambangan tersebut, TR dan WA tidak dapat menunjukan, lalu anggota Sat Reskrim langsung mengamankan mereka berdua dan barang bukti yang ada guna dilakukan penyidikan lebih lanjut Ke Mapolres Bangka Barat " paparnya
Lebih lanjut Andri Eko Setiawan menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin diesel merk TIANLI, satu unit mesin pompa air merk NICHIWA, satu unit pompa tanah, satu buah pipa berukuran ± 6 Inch dengan panjang ± 2 meter, satu buah selang monitor dengan panjang ± 5 meter, satu buah selang tanah berukuran ± 6 inch dengan panjang ± 10 Meter, satu buah selang air berukuran ± 2,5 Inch dengan panjang ± 15 meter, satu buah pipa spiral berukuran ± 3 Inch dengan panjang ± 2 meter, dua buah cangkul berlangsung kayu, satu buah penggaruk pasir, satu buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
"untuk barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Tengah Barat sedangkan untuk tersangka dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan undang-undang minerba.” katanya
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh masyarakat di daerah tersebut untuk ikut berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
"Segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan bijih timah ilegal apalagi melakukan penambangan di kaki Menumbing atau kawasan Menumbing," pungkasnya.(TYS)