bendera

Selasa, 03 November 2026    07:05 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Urus Roya Secara Mandiri


Tim Red,    08 Oktober 2026,    12:28 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Urus Roya Secara Mandiri
istimewa

Ternate-Mediaindonesianews.com: Masyarakat dapat mengurus layanan roya atau penghapusan hak tanggungan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan jasa perantara. Proses layanan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.


Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa Urus Roya Secara Mandiri

Kemudahan tersebut dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang mengurus layanan roya di Kantah Kota Ternate.

Menurut Rizky, proses pengurusan roya berlangsung cepat karena informasi mengenai persyaratan telah disampaikan sejak awal pendaftaran.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.


Ia menilai kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan pengurusan layanan pertanahan.

Rizky juga mengajak masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri dengan mendatangi Kantah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.

Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.

Ahmad mengatakan, proses pengurusan dilakukan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Di antaranya formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat tanah, serta sertipikat hak tanggungan.

Pemohon juga perlu melampirkan surat roya, surat keterangan lunas atau dokumen pelunasan utang dari kreditur. Selain itu, diperlukan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi mengenai persyaratan dan tahapan layanan roya dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung mengenai persyaratan layanan di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Dengan kelengkapan dokumen sejak awal, masyarakat dapat mengajukan layanan roya secara langsung sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus menggunakan jasa perantara.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS