bendera

Selasa, 03 November 2026    09:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kesepakatan Transisi Aktivitas Minyak di Muba Disorot, Aliansi Indonesia Minta Legalitasnya Diperiksa


Hadi,    16 September 2026,    10:55 WIB

Kesepakatan Transisi Aktivitas Minyak di Muba Disorot, Aliansi Indonesia Minta Legalitasnya Diperiksa
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Surat kesepakatan terkait masa transisi enam bulan dalam proses perjuangan legalisasi aktivitas penambangan dan penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan.


Kesepakatan Transisi Aktivitas Minyak di Muba Disorot, Aliansi Indonesia Minta Legalitasnya Diperiksa

DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan kewenangan DPRD dan kepolisian dalam kesepakatan yang dinilai berpotensi ditafsirkan sebagai ruang bagi aktivitas penambangan maupun penyulingan minyak ilegal untuk tetap beroperasi selama masa transisi.

Sorotan tersebut muncul setelah DPRD Kabupaten Muba menerbitkan Surat Kesepakatan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Muba A Fitni Junaidi Gumay dan antara lain berkaitan dengan upaya mendorong proses legalisasi penambangan minyak tradisional di wilayah Muba.

Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumsel, Syamsudin, mengatakan persoalan konflik sosial maupun alasan kesejahteraan masyarakat tidak serta-merta menghapus ketentuan pidana apabila aktivitas pertambangan dan pengolahan minyak dilakukan tanpa izin.


"Alasan takut konflik bukan alasan hukum. Alasan kesejahteraan juga tidak menghapus pidana. Kalau kegiatannya ilegal, harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum, bukan dibiarkan," kata Syamsudin, Rabu (16/9)

Menurut dia, pengelolaan minyak dan gas bumi merupakan sektor yang pengaturannya berada dalam kerangka kewenangan negara. Karena itu, menurutnya, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan atau memberikan legitimasi operasional terhadap kegiatan migas yang belum memiliki izin sesuai ketentuan.

Syamsudin juga mempertanyakan apabila kesepakatan enam bulan tersebut ditafsirkan sebagai bentuk pembolehan aktivitas operasional mandiri bagi penambang dan penyulingan minyak.

"Jika kesepakatan enam bulan itu kemudian dianggap sebagai izin untuk tetap beroperasi, tentu harus diuji dasar hukumnya. DPRD bukan lembaga pemberi izin kegiatan migas dan kepolisian juga bukan pemberi izin operasional migas," ujarnya.

Ia menyebut kewenangan regulasi dan perizinan sektor minyak dan gas bumi memiliki mekanisme tersendiri melalui pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait.

Aliansi Indonesia juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap substansi surat kesepakatan tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Syamsudin menyoroti aktivitas penyulingan minyak ilegal yang menurutnya tetap harus mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pengolahan, pengangkutan, maupun penyimpanan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis menghapus pidana hanya karena disebut sebagai masa transisi enam bulan," katanya.

Terkait peran kepolisian, Syamsudin mengatakan aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya. Menurut dia, surat kesepakatan antarlembaga tidak dengan sendirinya dapat menghapus ketentuan pidana apabila ditemukan aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan risiko keselamatan masyarakat, terutama menyusul adanya peristiwa kebakaran pada lokasi sumur minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran ilegal di Muba.

"Kalau aktivitas ilegal dibiarkan dan kemudian terjadi kebakaran atau korban jiwa, tentu harus dilihat juga aspek keselamatan dan tanggung jawab masing-masing pihak," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, DPD Aliansi Indonesia Sumsel meminta Kapolda Sumsel, Kompolnas, Badan Kehormatan DPRD, Propam Polda Sumsel, SKK Migas Sumbagsel, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel serta lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat kesepakatan tersebut.

Pemeriksaan, kata Syamsudin, diperlukan untuk mengetahui substansi kesepakatan, dasar kewenangan para pihak yang menandatangani, serta apakah terdapat ketentuan yang dapat ditafsirkan sebagai pembolehan aktivitas pertambangan atau penyulingan minyak tanpa izin.

DPRD dan Polres Muba Belum Beri Penjelasan

Sementara itu, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua DPRD Muba A Fitni Junaidi Gumay mengenai substansi dan tujuan penerbitan surat kesepakatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Muba belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono melalui Kasatreskrim Polres Muba, namun belum memperoleh jawaban.

Penjelasan dari pihak DPRD Muba dan Polres Muba diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai latar belakang kesepakatan, batas kewenangan masing-masing pihak, serta maksud pemberlakuan masa transisi enam bulan tersebut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS