Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Muba-Mediaindonesianews.com: Dugaan adanya kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses tender sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat sorotan. Praktik tersebut diduga membuka peluang terjadinya pengaturan pemenang tender dan menghilangkan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja PBJ) telah melakukan komunikasi atau kesepakatan tertentu dengan peserta tender untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
Dugaan tersebut salah satunya dikaitkan dengan pola penawaran sejumlah perusahaan yang disebut berada pada kisaran 94 persen hingga 99 persen dari nilai HPS.
“PPK dan Pokja diduga tidak lagi hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, tetapi justru diduga membantu pihak tertentu dalam menyusun angka penawaran agar mendekati HPS,” ujar sumber tersebut, Senin (7/9).
Sejumlah paket pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Muba yang menjadi sorotan antara lain peningkatan ruas jalan Simpang Sari–Tanah Abang–Sinar Simpang Selabu–Dawas C2 dengan nilai sekitar Rp9,85 miliar.
Kemudian peningkatan ruas jalan Simpang Sari–Bandar Jaya sekitar Rp8,77 miliar, pengerasan jalan Desa Pulau Gading Dusun I, Kecamatan Bayung Lencir sekitar Rp2,93 miliar, pembangunan jalan penghubung Desa Sri Gading menuju Desa Sukajadi, Kecamatan Babat Supat sekitar Rp1,73 miliar, serta pekerjaan lapis ulang aspal hotmix jalan dalam Kota Sekayu dengan nilai sekitar Rp7,90 miliar.
Sumber tersebut menilai dugaan kebocoran HPS dan pengaturan peserta tender apabila terbukti dapat mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah.
Selain berpotensi mengurangi kesempatan peserta lain untuk berkompetisi secara fair, praktik semacam itu juga dikhawatirkan membuat pemerintah tidak memperoleh harga terbaik atas pekerjaan yang dibiayai APBD.
Dugaan tersebut juga disoroti DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proses tender paket-paket pekerjaan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPKP Sumatera Selatan serta Inspektorat/APIP melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen lelang, baik secara formal maupun substantif,” kata Syamsuddin.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Syamsuddin juga meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi turut mencermati hubungan dan komunikasi antarpeserta tender, pola harga penawaran, dokumen pemilihan, HPS, hingga proses penetapan pemenang.
Namun demikian, dugaan kebocoran HPS maupun pengaturan pemenang tender tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Tidak dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Muba Rudianto, ST, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Pokja PBJ Kabupaten Muba belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Hadi)