bendera

Kamis, 03 September 2026    06:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Aksi Damai Gapoktan Rimba Asam Soroti Permohonan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PTPN VII


Hadi,    04 Agustus 2026,    10:56 WIB

Aksi Damai Gapoktan Rimba Asam Soroti Permohonan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PTPN VII
istimewa

Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Sekitar 200 warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Persatuan Masyarakat Rimba Asam menggelar aksi damai di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Senin (3/8). Massa meminta kepastian atas permohonan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Krawo yang telah diajukan kepada pemerintah.


Aksi Damai Gapoktan Rimba Asam Soroti Permohonan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PTPN VII

Dalam aksi tersebut, Ketua Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Abdul Hanif, menyampaikan agar permohonan pemanfaatan lahan diproses secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024 sehingga pihaknya menolak penerbitan HGU baru atas lahan tersebut.

Selain menyampaikan aspirasi, massa juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta adanya kepastian hukum atas permohonan yang telah diajukan, proses penanganan yang terbuka, profesional, objektif, serta bebas dari kepentingan pihak tertentu.

Gapoktan juga menyatakan kesiapan mengikuti mediasi, rapat koordinasi, maupun proses klarifikasi yang difasilitasi pemerintah untuk memperoleh penyelesaian yang adil terkait status eks HGU PTPN VII Betung Krawo. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.


Aksi Damai Gapoktan Rimba Asam Soroti Permohonan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PTPN VII

Koordinator Lapangan DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, Deni Hayatudin, SE, mengatakan organisasinya akan terus memberikan pendampingan kepada kelompok tani dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif, menerima langsung aspirasi para peserta aksi. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU telah diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga kantor pertanahan daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak.

"Pada dasarnya perpanjangan HGU sudah diatur dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak serta-merta dapat melaksanakannya karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek kewilayahan dan kemasyarakatan. Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini kami terima dan akan kami teruskan kepada Kementerian ATR/BPN," ujar Syarif.

Ketua DPW PROGAN Sumatera Selatan sekaligus penerima kuasa Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Indra Setiawan, SE, meminta agar seluruh aspirasi masyarakat dirangkum dalam resume resmi dan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

Menurut Indra, sejak PTPN VII Betung Krawo berdiri hingga berakhirnya masa HGU, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan belum pernah memperoleh fasilitas kebun plasma. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap pemanfaatan lahan eks HGU.

Indra juga mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan memperoleh hak atas tanah dan menikmati manfaatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai prosedur, maka status tanah menjadi tanah yang dikuasai negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aksi damai berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa yang hadir berasal dari Kelompok Tani I, II, III, IV, V, Kelompok Harapan Jaya II, serta Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. Hingga aksi berakhir, tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban selama penyampaian aspirasi. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS