bendera

Kamis, 03 September 2026    06:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Mimika Peroleh Persetujuan Restorative Justice dalam Perkara Penggelapan


Agn,    17 Juli 2026,    12:54 WIB

Kejari Mimika Peroleh Persetujuan Restorative Justice dalam Perkara Penggelapan
istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperoleh persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan atas nama tersangka ARS. Persetujuan tersebut diberikan oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) setelah dilakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual, Kamis (16/7).


Ekspose yang berlangsung melalui video conference di Ruang Video Conference Kejari Mimika itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., MH., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, menjelaskan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka ARS. Tersangka disangka melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada ekspose tersebut, Kejari Mimika memaparkan kronologi perkara, terpenuhinya syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, hasil perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan.


Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Direktur A JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan Kejari Mimika.

Persetujuan tersebut dinilai sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Kejaksaan Negeri Mimika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan pelaku tindak pidana. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif lebih mengutamakan perdamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum," tegasnya.

Menurutnya, melalui penerapan Restorative Justice, Kejari Mimika berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penerapan mekanisme tersebut juga diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dengan tetap menjaga kewibawaan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang telah memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar proses persidangan melalui pendekatan pemulihan.

Dengan adanya persetujuan dari JAMPIDUM, Kejari Mimika akan menindaklanjuti proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS