bendera

Kamis, 03 September 2026    07:41 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Aktivis Desak Pemkab Mamasa Tinjau Ulang Kebijakan Absen Digital bagi PPPK Paruh Waktu


Tim Red,    13 Juli 2026,    17:00 WIB

Aktivis Desak Pemkab Mamasa Tinjau Ulang Kebijakan Absen Digital bagi PPPK Paruh Waktu
Istimewa

Mamasa-Mediaindonesianews.com: Seorang aktivis di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa untuk meninjau kembali penerapan sistem absensi digital MAMASA ASN SMART yang diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi para pegawai yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan.


Aktivis Mamasa, Zul, mengatakan bahwa pada prinsipnya dirinya mendukung penerapan MAMASA ASN SMART sebagai upaya meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurutnya, penerapan kebijakan yang sama kepada PPPK paruh waktu perlu dikaji ulang.

"Hanya saja kebijakan ini harus ditinjau karena juga diberlakukan untuk PPPK paruh waktu. Sementara kita ketahui bersama, nasib PPPK paruh waktu sampai hari ini belum menemui kejelasan dengan pendapatan yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan," kata Zul dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7).

Menurutnya, besaran pendapatan yang diterima PPPK paruh waktu tidak sebanding dengan biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban hadir dan melakukan absensi digital setiap hari.


Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sejumlah PPPK paruh waktu belum menerima pembayaran gaji sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diterbitkan.

"Bagaimana mungkin mereka diwajibkan memenuhi sistem absensi digital, sementara penghasilan yang diterima bahkan tidak mencukupi biaya transportasi pulang-pergi ke tempat kerja. Bahkan ada beberapa PPPK paruh waktu yang sejak SK diterbitkan belum menerima gaji," ujarnya.

Atas dasar itu, Zul meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan absensi digital bagi PPPK paruh waktu. Cukup ASN yang dibebani dengan sistem absensi digital, sementara PPPK paruh waktu diberikan kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi mereka," tegasnya.

Zul bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi mencerminkan pendekatan yang terlalu kaku apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil para PPPK paruh waktu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mamasa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait desakan peninjauan ulang kebijakan tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS