bendera

Kamis, 03 September 2026    09:15 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis


Agn,    09 Juni 2026,    08:54 WIB

Kejari Mimika Terapkan RJ, Tiga Perkara Dihentikan demi Penegakan Hukum Humanis
Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kejari Mimika telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui pendekatan tersebut.


Kebijakan itu disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-894/R.1.19/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Senin (8/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., menyebut penerapan Keadilan Restoratif menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, melainkan juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Keadilan Restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Mimika.


Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ yakni perkara atas nama VF (47), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut diselesaikan setelah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Penghentian penuntutan dilakukan pada 11 Mei 2026.

Perkara kedua atas nama AM (33), yang diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejari Mimika menyebut perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi penal setelah memenuhi seluruh persyaratan restorative justice.

Sementara itu, perkara ketiga atas nama JJG (29), yang juga diduga terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kejari Mimika menegaskan penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi bentuk penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertanggungjawaban pelaku serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Keadilan Restoratif diharapkan dapat menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.

Kejari Mimika menyatakan akan terus mendorong implementasi restorative justice sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi Kejaksaan menuju institusi penegak hukum yang modern dan dipercaya publik. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS