bendera

Kamis, 16 April 2026    00:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Enam Warga Diserahkan Kepada Perwakilan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum


Badarudin,    05 Maret 2026,    13:48 WIB

Enam Warga Diserahkan Kepada Perwakilan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Tegaskan Proses Sesuai Prosedur Hukum
Foto Bersama

Mimika, Papua Tengah – Bertempat di Aula Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Selasa (3/3/2026) pukul 23.00 hingga 01.00 WIT, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan enam warga yang sebelumnya diamankan dalam operasi Tim Patroli Koops TNI Papua. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Enam warga tersebut sebelumnya diamankan pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura, dalam rangkaian penindakan terhadap terduga jaringan yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).


Kegiatan penyerahan diwakili oleh Bapak Anton Alom (Anggota Komisi I DPRK Mimika) dan disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, serta dihadiri sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan unsur terkait. Dalam kesempatan tersebut, Anton Alom menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan aparat keamanan. Ia menyebut proses penyerahan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, telah diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan menjadi bukti adanya sinergi antara aparat dan masyarakat.

Pihak keluarga juga memahami situasi keamanan pasca penindakan di wilayah Tembagapura yang berdampak pada aktivitas warga. Mereka menilai aparat TNI/Polri telah bertindak secara terukur dan sesuai prosedur, serta mengapresiasi respons cepat Dandim 1710/Mimika sehingga enam warga yang sebelumnya diamankan dapat segera dikembalikan kepada keluarga melalui koordinasi yang baik.

Secara hukum, aparat keamanan menjelaskan bahwa warga yang diamankan dalam operasi keamanan tidak serta-merta dapat dilakukan penahanan apabila tidak memenuhi unsur pidana. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.


Afiliasi atau dugaan keterkaitan sosial dengan kelompok tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki keterlibatan langsung, alat bukti kuat, atau telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Oleh karena itu, terhadap warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan bukan merupakan DPO, aparat wajib mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan aparat terhadap hukum nasional sekaligus perlindungan hak asasi warga negara.

Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh propaganda OPM yang beredar melalui media online maupun media sosial yang menyudutkan aparat keamanan. TNI menegaskan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Koops TNI Papua)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS