bendera

Selasa, 23 Juni 2026    18:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kadis Pendidikan Humbahas Himbau Guru


BN,    19 Februari 2024,    10:20 WIB

Kadis Pendidikan Humbahas Himbau Guru
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut Drs.Jonny Gultom

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Jonny Gultom melarang setiap guru terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikannya diruang kerjanya, Selasa, (13/2)


“pengajar atau guru diwajibkan untuk tidak ikut politik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 30 ayat (1) UU ASN yang menyebutkan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis.” Pesannya.

Lebih lanjut Jonny menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Humbahas nomor 129 tahun 2024 tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 0159/PM.00.02/K.SU-05/11/2023 tanggal 18 November 2023, tentang hal imbauan. 

"Dengan imbauan tersebut kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Humbang Hasundutan Sumut, dan dengan mentaati aturan sebagai berikut sesuai UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 94 tahun 2021 dan Perbup Humbang Hasundutan nomor 18 tahun 2023, ditetapkan dan ditanda tangani oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE” jelasnya.


Menurut Jonny, ada beberapa bentuk kegiatan politik praktis yang dilarang bagi guru salah satunya menjadi anggota partai politik dan menjadi pengurus partai politik serta terlibat melakukan kampanye politik atau menjadi tim sukses dalam pemilihan umum.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh Kepala sekolah dan juga guru di Kabupaten Humbahas, dan silahkan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada guru yang melakukan politik praktis, sebab dalam aturannya guru yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatannya. Guru merupakan profesi yang mulia dan terhormat sehingga di harapkan semua guru di daerah ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat bahwa guru akan mendidik dan mengajar peserta didik dengan objektif dan netral” pungkasnya (BN)


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS