bendera

Rabu, 04 November 2026    23:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Penarikan Unit Oleh Debt Kolektor Dikeluhkan Nasabah


Hadi,    12 Januari 2024,    12:03 WIB

Penarikan Unit Oleh Debt Kolektor Dikeluhkan Nasabah
lembaga pembiayaan

Padang-Mediaindonesianews.com: Nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Kota Padang, Sumatera Barat mengeluhkan atas penarikan mobil miliknya berjenis Avanza dengan nomor Polisi B 1974 NOE yang diduga dilakukan secara paksa oleh Debt Collector, padahal nasabah tersebut telah membayar angsuran selama 42 bulan dengan nilai Rp2.970.000 Per bulan di PT. Adira Dinamika Multi Finace cabang Provinsi Padang 2 Patimura.


Penarikan Unit Oleh Debt Kolektor Dikeluhkan Nasabah

“Karena permasalahan financial, kami selaku Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 4 bulan, yakni dari Oktober, November dan Desember tahun 2023. Kami sudah meminta waktu kepada pihak Adira, namun saat mobil sedang di perjalanan, pihak ketiga dari Adira Finance, tanpa ada surat pemberitahuan atau konfirmasi melakukan penarikan paksa,” kata Nasabah yang engan disebut namanya, Kamis (11/1)

Menurut Nasabat tersebut dirinya menyayangkan tindakan penarikan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Adira tidak melalui prosedur sesuai dengan undang - undang No. 42 tahun 1999.

“Sepanjang pengetahuan kami, berdasarkan putusan MK tentang undang - undang Fidusia, mengenai penarikan barang jaminan harus melalui pihak yang berwenang, untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujarnya.


Tapi ini, lanjut Nasabah tersebut, yang terjadi, justru cara - cara preman yang digunakan pihak tersebut dalam menerapkan penarikan barang jaminan. Padahal, menurutnya, dalam tata cara eksekusi barang jaminan, seharusnya pihak Adira menjunjung tinggi atau mengedepankan hal-hal yang telah disepakti.

"Berdasarkan kesepakatannya, seharusnya proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan, Adanya sertifikat fidusia, Adanya Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi, serta yang ke empat harus menunjukkan Kartu Identitas, tapi yang terjadi penarikan paksa, tanpa adanya aturan yang dijalankan," katanya.

Namun demikian, lanjut Nasabah tadi, Pihaknya belum membawa permasalahan itu ke ranah hukum dan masih menempuh jalur negosiasi untuk mencari solusi dengan mendatangi kantor Adira Finance guna meyelesaikan pembayaran cicilan kredit.

"Tetapi kami sangat menyayangkan, pihak Adira melalui Fetra Daus menolak itikad baik kami dan tidak memberikan solusi kepada nasabah. Justru yang terjadi, Fetra Daus meminta kepada kami syarat yang tidak masuk akal, yakni untuk membayar cicilan angsuran dari bulan Oktober, November, Desember tahun 2023 dan bulan Januari tahun 2024 sebesar Rp11.880.000 serta membayar deposit angsuran 2 bulan sebesar Rp5.940.000 dan membayar uang biaya penarikan unit sebesar Rp12.000.000 dan biaya lainnya sebesar Rp40.000, dengan total keseluruhan yang kami harus bayar sebesar Rp29.860.000," paparnya

Nasabah tersebut juga mengeluh dan merasa keberatan dengan uang yang harus dibayarkan, karena dinilai terlalu besar dengan syarat yang cukup berat.

"Kami berharap kalau bisa uang penarikan sebesar Rp12.000.000 akan dibayar nasabah saat akan pelunasan tetapi pihak Adira finance cabang padang Patimura melalui ARH 3 Fetra Daus tidak menemukan titik terang atau solusi. Terus terang kami sebagai nasabah merasa kecewa karna, kebijakan yang dibuat Adira sangat merugikan nasabah," katanya.

Disinggung apakah pihaknya, akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalah itu? Nasabah tersebut menjawab, masih akan kembali melakukan negosiasi dengan pihak Adira untuk memberikan kebijakan yang meringankan pihak nasabah.

"Kami masih mencoba untuk melakukan pertemuan lagi dengan pihak managemen Adira untuk meminta keringanan. Tapi kalau masih tetap menemui jalan buntu, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 04 November 2026
Bandung - TNI memberangkatkan 289 personel Tim Penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menuju Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin dari Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). Tim yang...
img
Rabu, 04 November 2026
Kendari - TNI mengerahkan pesawat C-130 Hercules A-1340 untuk mengangkut 12 ton garam (Natrium Klorida/NaCl) guna mendukung pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/11/2026)....
img
Rabu, 04 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...
img
Rabu, 04 November 2026
Kalimantan - Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali melaksanakan penyemaian bahan modifikasi cuaca berupa 2,8 ton garam (Natrium Klorida/NaCl) untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS