bendera

Selasa, 23 Juni 2026    09:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

KABAR DAERAH
 


Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa


BN,    06 September 2023,    22:29 WIB

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa
Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, S

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.


Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.


“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 

Kejari Humbahas Teliti Berkas Penyelewengan Dana Desa

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masih meneliti berkas perkara dugaan penyelewengan Dana Desa terkait ketahanan pangan di Desa Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial CAP dan Inspektorat telah memeriksa keuangan yang ada di desa tersebut.

“nilai kerugian sebesar Rp 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli keuangan negara dengan Modus "Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor "sebesar Rp 109.336.977,” ujar Kasi Intel, Senin (4/9).

Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp.1.029.000.

“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp 176.642.977,” katanya

Menurut Gerry, hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.ucapnya

Sebagaimana diketahui Kades CAP dilaporkan dengan atas dugaan penyelewengan dana desa dengan laporan Nomor LP/A/6/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 Juli 2023

“untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu. Master Purba, SH melalui pesan WhatsApp-nya. (BN)

 


banner
NASIONAL
img
Senin, 22 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang
img
Senin, 22 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya (GY), Lanal Babel, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali
img
Senin, 22 Juni 2026
Bogor-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian sungai. Menurutnya, upaya memuliakan sungai
img
Minggu, 21 Juni 2026
PBTI – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M. menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada tim Pelatnas Taekwondo Indonesia yang telah meraih medali
img
Minggu, 21 Juni 2026
Bangka – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung,
img
Jumat, 19 Juni 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDIA INDONESIA NEWS