bendera

Rabu, 04 November 2026    01:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik ​​Kasus Impor Baja


LN/Tim,    12 Desember 2022,    22:54 WIB

Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik ​​Kasus Impor Baja
Sidang Kasus Impor Baja

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan merekayasa penyelidikkan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak setelah Taufik membeberkan prilaku jaksa penyidik yang melakukan tekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu.


“Tanggal 12 April 2022 saya diperiksa dalam keadaan lelah dan stres. Saat saya diperiksa (BAP) oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo, dan memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp 50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/12).

Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik ​​juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.

“Akhirnya saya menurut apa yang diinginkan penyidik ​​sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu kejahatan dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea, dan juga tidak pernah memberikan uang Rp 50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) juga mengungkapkan bahwa jaksa penyidik ​​dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Meraseti pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tertekan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan ketika di BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan.

“Saya masakan nama itu (nama Tahan-red) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan sasaran. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” ujarnya.

Cabut BAP

Dalam dokumen yang diedarkan di kalangan wartawan, Taufik pada 24 November 2022 membuat surat kuasa pencabutan BAP yang ditandatangan diatas materai 10.000 dan dokumen itu antara lain menyebutkan:

1) bahwa terkait dengan keterangan pengajuan uang sebesar Rp50 juta tidak benar. Oleh karenanya saya telah mencabut keterangan dalam BAP tgl 12 April 2022 dan BAP tgl 28 April 2022, dengan meralatnya dalam BAP tgl 5 Juli 2022. sebelumnya.

2). Bahwa terkait fakta yang saya sampaikan yakni tidak adanya penyerahan uang kepada sdr. Tahan Banurea tidak pernah ditanggapi oleh penyidik ​​bahkan tidak diungkap atau dilemparkan oleh JPU dalam surat dakwaannya sampai dengan surat pernyataan ini saya buat.

3). Sedangkan selama ini saya diperiksa dalam beberapa kali pemeriksaan, saya mendapatkan perbuatan yang kurang manusiawi dan tidak masuk akal karena saya diperiksa dalam waktu yang tidak wajar, yaitu sampai dengan tengah malam, berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain.

4). Bahwa pada saat saya sudah dimasukkan ke dalam tahanan, saya didatangi kembali oleh Pola Martua Siregar (jaksa penyidik) mendesak saya agar mengakui saya memberikan uang fee sdr. Tahan Banurea di luar proses/jadwal BAP dengan mengatakan “lu ngaku aja kalau lo ngasih duit ke Tahan Banurea. kalau lu mau kerja sama agar biasa bantu ringankan hukuman lu.”

Namun pada saat itu saya tetap menolak karena faktanya memang benar saya tidak pernah memberikan apapun ke Tahan Banurea. Kalau saya mengikuti kata-kata sdr. Pola Martua Siregar saya merasa menzolimi sdr. Tahan Banurea dan kebenaran akan hal tersebut akan saya sampaikan di muka persidangan di pengadilan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang saya alami dalam keadaan sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun dan dapat saya pertanggungjawabkan. (LN/Tim)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS