bendera

Selasa, 03 November 2026    18:18 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terdakwa Bantah Ada Niatan Bunuh I Wayan Budiarsana


rfj-ips,    10 Februari 2022,    23:49 WIB

Terdakwa Bantah Ada Niatan Bunuh I Wayan Budiarsana
Sidang Dugaan Pembunuhan I Wayan Budiarsana

Denpasar-mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan atas dugaan pembunuan I Wayan Budiarsana kembali digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/2). Bertempat di Ruang Sidang Kartika, siding kali ini beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasehat hokum dan terdakwa.


Terdakwa Bantah Ada Niatan Bunuh I Wayan Budiarsana

Dalam nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum I Wayan Sadia menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa mengingat selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian serta mendapatkan keterangan melalui terdakwa saja.

“selain itu berdasarkan kronologi perkara, terdakwa membunuh korban I Wayan Budiarsana bukan saat korban dalam kondisi lengah serta tidak ada niatan membunuh melainkan terdakwa dan korban saling berkelahi dengan senjata masing-masing.” Ujar kuasa hokum

Kuasa hukum juga mengatakan bahwa selama persidangan terdakwa kooperatif dan tulang punggung keluarga.


Terdakwa Bantah Ada Niatan Bunuh I Wayan Budiarsana

“kami meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara seadil-adilnya.” katanya

Sementara dalam nota keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, Dan Dominggus Bakar Bessy meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa, mengingat berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa pada saat persidangan mereka tidak melakukan kekerasan kepada korban melainkan korban lah yang menciptakan keributan di kantor para terdakwa.

“disisi lain saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang melihat langsung para terdakwa melakukan kekerasan kepada korban. Berdasarkan hal tersebut, maka penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.” Katanya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/2) dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah, dan korban I Wayan Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.

Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa. 

Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan handphone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus. 

"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," terang JPU.

Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang di tangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada sambil berteriak, "Habisi Bunuh Dia, Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.

Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.   

Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.

Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia. (rfj-ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS