bendera

Selasa, 03 November 2026    17:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Terlibat Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan


benz,    17 November 2021,    01:16 WIB

Diduga Terlibat Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan
Keterangan Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tiga orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz ditahan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) Bima Suprayoga, SH., MH mengatakan bahwa, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.

“kami memeriksa kurang lebih 40 orang saksi”, kata Bima kepada awak media, Selasa (16/11) malam.

Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa, ketiga tersangka tersebut berinisal RI, selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, dan MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke juga JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.


“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 775/M.1.10/Fd.1/ 11/2021 tanggal 16 November 2021, Nomor 776/M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 dan Nomor. 777/M.1.10/ Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021,” ungkap Bima.

Menurut Bima dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau dari tahun 2011 sampai dengan 2017. Penyimpangan tersebut dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November sampai 05 Desember 2021, untuk tersangka RI dan tersangka MT ditahan Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka JP di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur” pungkasnya. (benz)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS