bendera

Kamis, 03 September 2026    03:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Aset Dirampas Negara, Bagaimana Uang Jamaah Rp 905 M ?


Abdul Jabar,    29 Agustus 2018,    16:39 WIB

Aset Dirampas Negara, Bagaimana Uang Jamaah Rp 905 M ?

Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan PN Depok dalam kasus First Travel, termasuk aset tetap dirampas untuk negara. Andika tetap dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa tetap dihukum 18 tahun penjara. Total uang yang dihimpun dari jemaah Rp 905 miliar.


"Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak melihat fakta yang tidak terungkap, seperti kenapa tetap membiarkan aset disita oleh negara, lantas ini akan sangat berbahaya, dan sampai dengan detik ini Andika Surachman belum menerima salinan bukti barang apa saja yang disita. Tentu kami sebagai kuasa jamaah sangat perlu untuk mengetahui berapa asset yang disita," kata kuasa hukum 2.500 jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Menurut Reisqi, putusan PT Bandung sangat melukai hati jamaah. Karena jamaah berharap dapat berangkat dengan dana hasil penyitaan yang dilakukan kejaksaan.

"Ini adalah suatu kesalahan terbesar sepanjang Republik ini berdiri. Bagaimana mungkin satu tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan yang notabenenya menghimpun uang dari pihak per orangan, bukan dari negara, dinyatakan putusannya aset disita untuk negara," ujar Riesqi.


Kasus ini juga dinilai sangatlah rumit. Karena selain berjalan kasus di pidana, juga ada kasus permohonan kewajiban permohonan utang (PKPU).

"Segera akan saya bongkar semua skandal umroh ini, akan banyak nama tersebut, dan saya pun menyatakan meminta Kejaksaan tunjukan segera Berita Acara Penyitaan semua barang berharga milik First Travel kepada publik," pungkas Riesqi.

Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS