bendera

Kamis, 03 September 2026    09:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan


Ips,    11 Juni 2021,    20:48 WIB

Melanggar Perundang-undangan PT BMB Dibubarkan
Sidang Online

Jakarta-mediaindonesisnews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas pembubaran perseroan terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT BMB), Selasa (08/6).

"Permohonan dengan Nomor: 066/Pdt.P/2021 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas PT. Bedjoe Makmur Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan, disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan" ujar kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan JPN bahwa  PT. Bedjoe Makmur Bersama telah melanggar peraturan Perundang-undangan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 43/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017 yang telah incracht dan berdasarkan bukti yang diajukan JPN dalam persidangan Perusahaan tersebut diketahui tidak beroperasi lagi dan melanggar kepentingan umum, Oleh karena itu Hakim PN Jakpus mengabulkan Permohonan JPN yang pada pokoknya, Pertama, Menetapkan perbuatan PT. Bedjoe Makmur Bersama melanggar kepentingan umum dan / atau melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kedua, Menetapkan Pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama. Ketiga, Menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap
PT. Bedjoe Makmur Bersama. Keempat, Menetapkan semua biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT. Bedjoe Makmur Bersama" jelasnya.

Kelima, Memerintahkan Termohon, Turut Termohon I, II, III, dan IV tunduk dan mematuhi penetapan.

"Keenam, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Jalan Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan" Pungkasnya. (Ips)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS