bendera

Jumat, 24 April 2026    05:01 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Metro Jakbar Musnahkan 165Kg Ganja dan 4,5Kg Sabu


Lian,    28 Mei 2021,    00:33 WIB

Polres Metro Jakbar Musnahkan 165Kg Ganja dan 4,5Kg Sabu
Polres Metro Jakbar Musnahkan 165Kg Ganja dan 4,5Kg Sabu

Jakarta-mediaindonesianews.com:Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan polsek jajarannya memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram dan 4.524 gram narkotika jenis sabu.


Polres Metro Jakbar Musnahkan 165Kg Ganja dan 4,5Kg Sabu

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Dandim 0503 JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki dan kasat narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 3 bulan terakhir periode Februari sampai dengan April 2021.

“Saat ini kami memusnahkan barang bukti narkoba berupa narkotika jenis ganja periode Februari 2021 sampai dengan April 2021 sebanyak 165.038 gram ganja dan narkotika jenis sabu sebanyak 4.524 gram " tegas Kombes pol Ady Wibowo, Kamis  (27/5).

Puluhan kilogram narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 4 kasus dengan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan barang bukti yang saat ini dimusnahkan sudah disisi kan sebagai barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.


Polres Metro Jakbar Musnahkan 165Kg Ganja dan 4,5Kg Sabu

Ady menjelaskan, kasus pertama yaitu diungkap pada bulan Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan kanit 2 sat narkoba AKP Hasoloan berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Ganja dari case ungkap kasus bulan Desember tahun 2020, pengungkapan embrio kecil jaringan sumatera dan berhasil mengamankan paket ganja sebanyak 115.000 Gram (115 Kg) beserta 2 orang tersangka di Jl. Perumahan Cluster No.184 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok, Jawa Barat, dengan modus paket Ganja disamarkan dengan memasukan ke dalam drum minyak.

“Lalu kasus kedua yaitu diungkap pada Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dengan mengembangkan case kasus pertama, Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta barat AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar SH., SIK membentuk tim untuk mengembangkan ketingkat atas nya dan berhasil menemukan ladang perkebunan pohon Ganja seluas 12 hektar di daerah perbukitan Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dan berhasil mengamankan 2 tersangka penjaga kebun serta memusnahkan ladang perkebunan ganja setara 3,6 Ton pohon ganja dengan cara di bakar dan untuk Pohon Ganja sebanyak 17 Batang setara 12 Kg dan Ganja Kering seberat 12 Kg diamankan untuk jadi Barang Bukti.” Paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Ady, pada kasus ketiga diungkap pada bulan April 2021 oleh Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpin AKP Fiernando Adriansyah, berhasil mengungkap kasus perederan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 25.000 Gram (25 Kg), di Jl. Raya Waleri Kendal Jenarsari Utara, Kelurahan Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan mengamankan 1 orang tersangka.

Kasus keempat dengan narkotika jenis Sabu diungkap pada bulan Februari 2021 oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren sebanyak 4 paket Sabu seberat brutto 4.000 Gram (4 Kg) dan berhasil mengamankan 2 tersangka (Suami Istri) di pinggir Jl. Raya dekat stasiun kereta Api Citayam Jl. Raya Citayam Kabupaten Bogor Jawa Barat dimana pelaku menyelundupkan barang bukti narkoba dengan cara menyelundupkan melalui Tangki bensin yang sudah di bagi 2, bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan sementara yang Tangki sebelahnya digunakan untuk menyimpan narkoba, dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka dan dilakukan penahanan.

"Hasil ungkap ini merupakan hasil ungkap terlengkap dari hulu hingga Hilir artinya kami berhasil mengamankan hingga ke ladang ganja di Mandailing Natal Sumatera Utara dari pemilik, pengangkut, kurir hingga pemesannya dan sebagian ganja tersebut juga sudah dilakukan pembakaran di area ladang ganja dan dari hasil ungkap tersebut kami menyelamatkan sebanyak 682.772 jiwa," ungkapnya.

Sementara itu Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam hal ini diwakili oleh Sekretariat Kota, Iin Mutmainah mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan para petugas dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Hal ini sangat berpengaruh bagi para generasi penerus bangsa jika sampai barang bukti tersebut lolos bagaimana nasib para generasi muda dan kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakbar yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut," tutupnya. (lian)  


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS