bendera

Selasa, 03 November 2026    13:14 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasca Sidang PS, Dugaan Mafia Tanah Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II, Semakin Jelas


Tim Red,    27 Mei 2021,    00:48 WIB

Pasca Sidang PS, Dugaan Mafia Tanah Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II, Semakin Jelas
Pasca Sidang PS, Dugaan Mafia Tanah Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II, Semakin Jelas

Jakarta-mediaindonesianews.com: Setelah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dugaan Mafia Tanah yang bermain dalam penerbitan Sertifikat No.40 yang berimbas dijadikan proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah 2, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini semakin tampak jelas. Pasalnya, Penasehat hukum Tergugat I mengakui bahwa tanah milik para Penggugat masuk dan berada pada wilayah Perumahan Bumi Sakinah II. 


Pasca Sidang PS, Dugaan Mafia Tanah Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II, Semakin Jelas

Menurut penasehat hukum para penggugat dari Law Office Onggang Napitu and Partners yang diketuai Pondang Saragih SH, menyatakan bahwa setelah dilakukanya sidang PS pada Jumat, 21 Mei 2021 dalam Perkara Perdata No. 88/PN.Bks/2020 yang disidangkan melalui delegasi Pengadilan Negeri Cikarang tersebut mulai dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB berjalan lancar tanpa adanya kendala maupun insiden. Sebelum dilakukannya sidang PS kelokasi, terlebih dahulu Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dari PN.Cikarang dihadapan para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat yang diwakili oleh Para Kuasa hukumnya. 

"Dengan terbitnya sertitikat No. 40 itu, saya menduga mafia tanah turut "bermain" dalam penerbitan Sertifikatnya, karena saat ini telah menjadi proyek dan dibangun Perumahan Bumi Sakinah 2 di Tarumajaya, Bekasi. Oleh karena itu, setelah dilakukan pemeriksaan atas ke empat AJB milik para Penggugat itu, selanjutnya Majelis Hakim tanya kepada Penasehat Hukum Tergugat I, Fahmi Assegaf SH, MH, dan Haikal Assegaf SH terkait batas tanahnya, namun mereka tidak mengetahuinya. Ironisnya lagi mereka juga mengakui bahwa tanah milik para Penggugat masuk di dalam wilayah proyek pembangunan Perumahan Bumi Sakinah II tersebut," ujar Pondang dalam siaran persnya, di Jakarta pada Selasa (25/5) 

Lebih lanjut Pondang Saragih mengatakan dengan dilakukanya Sidang PS ini, pihaknya yakin apa yang mereka perjuangkan untuk membela hak-hak para Penggugat selama ini semakin terang dan jelas. Karena pada saat PS tersebut, Pengacara Tergugat I telah mengakui bahwa Objek perkara masuk pada wilayah Perumahan Bumi Sakinah 2.


Dalam sidang PS tersebut selain Majelis Hakim dan para Pengacara Tergugat dan Penggugat juga tampak hadir staf Kecamatan, staf Kantor Desa, serta Kepolisian (Polsek) setempat dan juga Koramil turut hadir. 

Gugatan PMH

Seperti yang diketahui, para ahli waris, yang nota benenya adalah pemilik tanah, selain menggugatnya status tanahnya berdasarkan Gugatan PMH Nomor: 88/Pdt/PN.Bks/2020 yang diduga cacat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, juga telah melaporkan kasus itu ke Polisi. 

Kini, gugatan PMH tersebut sidangannya telah bergulir dan telah memasuki agenda sidang PS. Oleh sebab itu para Advokat dari Law Office Onggang Napitu & Partners, merasa terpanggil dan turun tangan untuk membela dan membantu para Ahli Waris untuk mendapatkan hak-haknya kliennya. 

Pondang Saragih menjelaskan bahwa kliennya adalah para ahli waris yang nota banenya adalah pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2005 lalu, kini harus berjuang mencari keadilan agar dapat menguasai kembali haknya atas sebidang tanah itu. Pasalnya, kami menduga ada permainan mafia tanah dalam kasus ini, karena ada sertifikat Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah yang timbul diatas tanah para ahli waris tersebut. 

“Kami menduga ada permainan mafia tanah yang telah berhasil menerbitkan sertifikat dengan Nomor: 40.GS No.17/1972 atas nama Nj Halimah tersebut. Tapi sertifikat itu cacat hukum, karena setelah ditelusuri terbitanya dengan cara manipulasi, sebab NIK: 09.5301.520742.0026 tercantum atas nama Maemunah bukan Nj Halimah,” jelasnya. 

Menurut Pondang Saragih nama yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernama Maemunah, bukan Nj. Halimah. Hal itu dikuatkan atas jawaban terhadap Gugatan PMH dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa nama Nj. Halimah itu tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Jakarta Selatan.

“Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan terang dan jelas menyatakan bahwa nama Nj. Halimah tidak terdaftar dan Tidak tercatat sebagai warga atau Penduduk Jakarta Selatan, melainkan Maemunah. Namun mengapa diatas tanah tersebut, hingga kini masih bisa berjalan pembangunan Perumahan dengan nama Bumi Sakinah II ?,” ucap Pondang bertanya-tanya seraya mengatakan itulah yang menjadi misteri kami hingga saat ini, siapa dalang dibalik semua ini, pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS