bendera

Selasa, 03 November 2026    13:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas


ips,    25 Mei 2021,    02:02 WIB

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap Empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu, Senin (24/5).  


Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, SH.,MH dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, SH., MH dengan putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat, menanggapi putusan tersebut penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sementara itu berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, SH., MH dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, SH., MH, menyatakan dalam amar putusannya menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55  Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer (Dipecat).


Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, SH., M.Hum mengatakan bahwa, dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara 10 bulan. 

Lebih lanjut dikatakan Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum setelah melalui rangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS