bendera

Jumat, 24 April 2026    04:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tak Terima Ditegur, ART Di Cengkareng Aniaya Majikan Sendiri


Lian,    19 Mei 2021,    01:26 WIB

Tak Terima Ditegur, ART Di Cengkareng Aniaya Majikan Sendiri
Tak Terima Ditegor, ART Di Cengkareng Aniaya Majikan Sendiri

Jakarta-mediaindonesianews.com: Polsek Cengkareng, Jakarta Barat berhasil mengamankan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) karena diduga menganiaya majikannya sendiri di Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.


Kejadian yang sempat viral di media sosial berawal saat NN tidak terima ditegor sang majikan untuk mempergunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman menjelaskan bahwa NN diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Yusni Etty yang mengaku dianiaya oleh ART nya sendiri

“Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban" ujarnya, Selasa, (18/5).


Egman menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu, (6/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB korban Yusni Etty sedang berada di rumah melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai. Melihat rendaman tersebut, korban pun menegor pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal.

“Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata “setan”, lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku, sontak mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban selanjutnya menendang kaki kiri korban dengan kaki kanannya.”paparnya.

Lebih lanjut Egman menjelaskan bahwa, sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban hal tersebut dikarenakan pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

“Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut" ujarnya

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polsek Cengkareng, tak lama setelah pihaknya menerima laporan tersebut team buser langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dirumah korban.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS