bendera

Kamis, 03 September 2026    09:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Terdakwa Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota


ipungs,    06 Mei 2021,    03:16 WIB

Terdakwa Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota
Terdakwa Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, Rabu (5/5).


Terdakwa Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota

Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. 

“Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.

Lebih lanjut Leonard Eben mengatakan bahwa, dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anaknya (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan. 


Terdakwa Mark Sungkar Jalani Tahanan Kota

“Pertimbangan majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa yaitu, mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.” jelasnya

Untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk pengalihan penahanan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS