bendera

Kamis, 03 September 2026    09:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma


ips,    06 Mei 2021,    03:15 WIB

Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma
Majelis Hakim Tolak Gugatan Demon Terhadap PT. Buma

Tanah Bumbu-mediaindonesianews.com: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan mantan karyawan PT. Buma, Demon Oktavian Sukmawan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (04/05).


Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat (PT. Buma), baik itu melanggar hukum hak subjektif Penggugat (Demon Oktavian Sukmawan) maupun bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat.

Lebih lanjut putusan majelis hakim yang yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berpendapat, Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya. Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sebelumnya, gugatan terhadap PT. Buma ini diajukan karena pihak Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima terhadap hasil tes urin yang dinyatakan positive amphetamine dan metaphetamin setelah terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang, hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Menyikapi hasil putusan Majelis Hakim tersebut, pihak PT. Buma melalui Industrial Relation, Amanda mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.

"Sejak menerima gugatan dari Sdr. Demon, kami sangat menyayangkan hal ini harus dibawa ke Ranah Hukum, padahal sebelumnya kami telah bersepakat dan mengakhiri jubungan kerja dengan baik sesuai yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (05/05) kepada media.

Sementara pihak Kuasa Hukum Demon Oktavian Sukmawan, Agus Rismalian Noor, SH kepada media mengungkapkan pihaknya akan mengajukan banding.

"Gugatan kami ditolak, rekovensi perusahaan juga ditolak. Kami berencana akan mengajukan banding," sebutnya ringkas. (ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS